RADAR SURABAYA BISNIS – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar (Biosolar) dan Pertalite.
Aturan yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 ini mulai diberlakukan efektif per 1 April 2026.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai strategi efisiensi energi nasional di tengah meningkatnya risiko krisis energi global akibat konflik yang masih berlangsung di Timur Tengah.
Baca Juga: Target 82 Ribu Kopdes Merah Putih Rampung 2026, Begini Skema Bagi Hasilnya bagi Warga Desa
Kuota Pembelian Pertalite dan Solar
Berdasarkan aturan tersebut, setiap kendaraan bermotor kini memiliki batasan kuota harian. Berikut adalah rincian pembatasan untuk jenis Pertalite (RON 90):
- Kendaraan Roda Empat Pribadi: Maksimal 50 liter per hari.
- Kendaraan Umum Roda Empat: Maksimal 50 liter per hari.
- Kendaraan Layanan Publik: Maksimal 50 liter per hari.
Sementara itu, untuk jenis Solar Subsidi (Biosolar), aturan pembagian kuotanya adalah sebagai berikut:
- Kendaraan Pribadi Roda Empat: Maksimal 50 liter per hari.
- Kendaraan Umum Roda Empat: Maksimal 80 liter per hari.
- Kendaraan Roda Enam atau Lebih: Maksimal 200 liter per hari.
- Layanan Publik (Ambulans, Damkar, Sampah): Maksimal 50 liter per hari.
Baca Juga: Efisiensi Besar-besaran! Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Resmi Dipotong 70 Persen
Sistem Pencatatan Pelat Nomor
Guna memastikan penyaluran tepat sasaran, setiap transaksi di SPBU kini mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan. Jika pengisian melebihi batas kuota harian yang ditentukan, maka kelebihan volume BBM tersebut akan dihitung dengan harga BBM non-subsidi (harga umum).
Anggota Komite BPH Migas, Wahyudi Anas, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet untuk menjaga ketahanan energi nasional. Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman teknis lebih lanjut dari pemerintah.
"Saat ini pemerintah terus mengukur dan menetapkan penyesuaian agar program ini berjalan wajar. Kami sebagai pelaksana menunggu komando sepenuhnya," ujar Wahyudi dalam keterangannya di Jakarta.
Baca Juga: Turis Asing Jor-Joran di Indonesia, Ini 10 Negara dengan Pengeluaran Tertinggi
Editor : Hany Akasah