Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Warga Surabaya Wajib Tahu, Bayar Parkir Tepi Jalan Segera Pakai Voucher, Ini Alasannya

Hany Akasah • Selasa, 31 Maret 2026 | 12:44 WIB
Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menunjukkan spesimen voucher parkir baru yang diproduksi oleh PT Peruri Wira Timur untuk menjamin keamanan dan transparansi retribusi di Surabaya.
Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menunjukkan spesimen voucher parkir baru yang diproduksi oleh PT Peruri Wira Timur untuk menjamin keamanan dan transparansi retribusi di Surabaya.

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memperkuat ekosistem pembayaran non-tunai di sektor transportasi publik. 

Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Surabaya bersiap meluncurkan sistem voucher parkir sebagai alternatif pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum yang mulai diberlakukan serentak pada akhir April 2026.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya meningkatkan transparansi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan setiap rupiah retribusi masuk ke kas daerah, bukan ke oknum pribadi. Inovasi ini juga menjadi kado istimewa dalam menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 pada 31 Mei mendatang.

Baca Juga: Jangan Dibuang! Tas Spunbond Bekas Lebaran Ternyata Bisa Jadi Sumber Cuan Baru

Kolaborasi Bisnis dengan PT Peruri Wira Timur

Dilihat dari sisi bisnis dan keamanan operasional, Pemkot Surabaya tidak main-main dalam menjaga validitas alat bayar ini. Dishub bekerja sama dengan anak perusahaan percetakan uang negara, PT Peruri Wira Timur, untuk memproduksi voucher tersebut.

"Voucher ini memiliki fitur khusus yang sulit dipalsukan, dilengkapi tanda khusus layaknya uang resmi Republik Indonesia," ujar Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo. 

Selain unsur fisik, voucher ini juga terintegrasi secara digital melalui QR Code unik yang dapat dipindai untuk verifikasi tanggal dan bulan pencetakan, menjamin akuntabilitas di lapangan.

Baca Juga: Target 2029, Jawa Timur Gandeng Kementerian LHK Bangun PSEL di Dua Wilayah Strategis

Transisi Menuju Ekosistem 'Cashless'

Dalam masa transisi, petugas parkir (jukir) tetap diwajibkan memberikan voucher kepada pengguna jasa, meski pengguna membayar secara tunai. 

Hal ini dilakukan untuk membiasakan masyarakat sebelum sistem pembayaran tunai benar-benar dilarang di masa depan.

Baca Juga: Transformasi Layanan Kemnaker: Menaker Tekankan Akses Cepat, Mudah, dan Responsif

Adapun skema tarif yang ditetapkan adalah:

- Kendaraan Roda Dua: Rp 2.000 per voucher.

- Kendaraan Roda Empat: Rp 5.000 per voucher.

Selain voucher, masyarakat tetap memiliki pilihan pembayaran digital lainnya seperti QRIS dan kartu e-money. Transformasi ini diharapkan dapat menutup celah pungutan liar sekaligus memberikan kemudahan bagi pengguna jasa parkir di seluruh titik di Kota Pahlawan.

Editor : Hany Akasah
#cashless #parkir #surabaya #peruri #voucher