RADAR SURABAYA BISNIS — Memasuki kuartal pertama tahun 2026, pemahaman mengenai batasan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi krusial bagi perencanaan keuangan keluarga maupun korporasi.
Meski BPJS Kesehatan tetap menjadi tulang punggung perlindungan kesehatan masyarakat, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang secara regulasi tidak ditanggung oleh lembaga ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, batasan ini bertujuan untuk menjaga sustainabilitas dana jaminan sosial dengan memprioritaskan penyakit yang bersifat mendasar dan bukan akibat gaya hidup atau keinginan estetika.
Baca Juga: Antisipasi Dampak Timur Tengah, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Jelang Lebaran 2026
Peluang Bagi "Top-up" Insurance
Kesenjangan (gap) perlindungan ini diprediksi akan meningkatkan permintaan pada sektor asuransi kesehatan swasta. Layanan seperti perawatan gigi estetika (behel), operasi plastik, hingga pengobatan infertilitas tetap menjadi kebutuhan yang memerlukan pembiayaan mandiri atau asuransi tambahan.
Berikut adalah beberapa poin penting dari 21 daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026:
- Layanan Estetika & Hobi: Operasi plastik untuk kecantikan, perataan gigi (behel), dan pengobatan akibat ketergantungan alkohol atau narkoba.
Baca Juga: Dari 778 Dapur MBG Jawa Timur yang Disetop, Kini Tinggal 213, Ini Fakta Mengejutkan di Baliknya
- Layanan Mandiri & Alternatif: Pengobatan mandul (infertilitas), pengobatan tradisional yang belum teruji secara teknologi kesehatan, dan pengobatan di luar negeri.
- Kejadian Luar Biasa (KLB): Penyakit akibat wabah atau bencana yang sudah ditanggung skema pemerintah lain, serta cedera akibat upaya bunuh diri atau hobi ekstrem yang berisiko.
- Ketidaksesuaian Prosedur: Pelayanan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat) atau pelayanan yang tidak mengikuti rujukan resmi.
Baca Juga: Harga emas hari ini turun Rp11.000, baik untuk Galeri24 maupun UBS, Berikut Detail Harganya
Bagi pelaku usaha dan masyarakat, daftar ini merupakan pengingat pentingnya memiliki dana darurat kesehatan atau proteksi tambahan agar stabilitas finansial tetap terjaga saat risiko medis yang tidak ter-cover muncul secara tiba-tiba.
Editor : Hany Akasah