radarsurabayabisnis.id - Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, tren bahaya ngabuburit di rel kereta api kembali menjadi perhatian serius. PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel, khususnya saat ngabuburit menjelang waktu berbuka puasa.
Baca Juga: Lokasi dan Kronologi Sandaran Kursi Besi di Pedestrian Surabaya yang Hilang Diduga Dicuri
Imbauan ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat di wilayah KAI Daop 8 Surabaya.
Ramadan dan Fenomena Ngabuburit di Jalur Rel
Ramadan identik dengan kebersamaan dan aktivitas menunggu waktu berbuka puasa. Namun, sebagian warga memanfaatkan area sekitar rel kereta api sebagai lokasi berkumpul, berfoto, hingga bersantai saat sore hari.
Padahal, jalur rel bukan ruang publik untuk beraktivitas. Area tersebut merupakan ruang manfaat jalur kereta api dengan risiko tinggi dan secara khusus diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak dapat ditawar.
“Kami memahami bahwa Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun, jalur rel bukanlah tempat untuk berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api,” ujarnya.
Data Kecelakaan Jadi Alarm Serius
Sepanjang tahun 2025, tercatat 23 kejadian temperan di wilayah Daop 8 Surabaya. Sementara pada periode Januari hingga Februari 2026 saja sudah terjadi 7 insiden serupa.
Baca Juga: Pulang Kampung Tanpa Biaya? Pendaftaran Mudik Gratis Radar Surabaya 2026 Langsung Diserbu Warga
Data tersebut menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi dan membutuhkan kewaspadaan serta tanggung jawab bersama, terutama saat tren bahaya ngabuburit di rel kereta api meningkat selama Ramadan.
Aturan Hukum Tegas: Dilarang Beraktivitas di Rel
Larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa jalur kereta api adalah ruang khusus operasional yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas umum.
Baca Juga: Awas Macet! KAI Mulai Perbaiki 3 Perlintasan Kereta di Jemursari, Jagir dan Margorejo, Ini Jadwalnya
Pelanggaran terhadap aturan ini bukan hanya berbahaya, tetapi juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Patroli Ditingkatkan Jelang Angkutan Lebaran 2026
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya terus melakukan:
-
Sosialisasi ke sekolah dan komunitas
-
Edukasi publik melalui berbagai forum
-
Patroli keamanan di titik-titik rawan
-
Pengawasan intensif selama Ramadan hingga masa Angkutan Lebaran 2026
Masyarakat juga diajak berperan aktif. Jika menemukan aktivitas berbahaya atau mencurigakan di sekitar jalur rel, warga diimbau segera melapor kepada petugas KAI atau aparat berwenang guna mencegah potensi kecelakaan.
Keselamatan Lebih Utama dari Tren
Tren bahaya ngabuburit di rel kereta api harus menjadi perhatian bersama. Ramadan adalah momentum ibadah dan kebersamaan, namun keselamatan tetap menjadi prioritas utama.
Jangan jadikan rel kereta api sebagai lokasi nongkrong atau spot foto demi konten media sosial. Satu kelalaian kecil dapat berujung fatal.
Editor : Hany Akasah