radarsurabayabisnis.id - Insiden dugaan premanisme kembali terjadi di Kota Pahlawan. Berikut kronologi nasabah bank diancam dibunuh tukang parkir di Surabaya yang kini dilaporkan ke polisi dan menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Lokasi dan Kronologi Sandaran Kursi Besi di Pedestrian Surabaya yang Hilang Diduga Dicuri
Seorang nasabah bank berinisial AH mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari juru parkir (jukir) liar di depan salah satu bank swasta di kawasan Jalan Kapas Krampung, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (24/2) malam.
Awal Kejadian di ATM
AH menuturkan, malam itu dirinya memarkir kendaraan untuk mengambil uang di mesin ATM. Saat datang, tidak terlihat tukang parkir di lokasi dan terdapat petugas keamanan bank yang sedang berjaga.
Setelah selesai mengambil uang dan hendak pergi, tiba-tiba seorang pria yang mengaku sebagai jukir meminta uang parkir.
Baca Juga: Pulang Kampung Tanpa Biaya? Pendaftaran Mudik Gratis Radar Surabaya 2026 Langsung Diserbu Warga
Merasa janggal, AH kemudian mempertanyakan pungutan tersebut. Ia menanyakan keberadaan atribut resmi seperti rompi, kartu tanda anggota (KTA), serta karcis parkir yang biasanya diberikan jukir resmi.
Pertanyaan Dibalas Ancaman
Alih-alih mendapat penjelasan, AH justru mengaku mendapat ancaman serius.
Menurut pengakuannya, jukir tersebut tersinggung saat ditanya soal atribut resmi dan mengeluarkan kalimat bernada ancaman pembunuhan.
Baca Juga: Awas Macet! KAI Mulai Perbaiki 3 Perlintasan Kereta di Jemursari, Jagir dan Margorejo, Ini Jadwalnya
Ucapan tersebut membuat korban merasa tidak aman, terlebih kejadian berlangsung di malam hari.
Lapor Polisi dan For Justice
Tak tinggal diam, AH langsung menghubungi layanan 110 dan melaporkan kejadian tersebut. Ia juga berkoordinasi dengan Gerakan For Justice.
Malam setelah kejadian, korban bersama perwakilan For Justice mendatangi lokasi. Namun, jukir yang diduga mengancam sudah tidak berada di tempat. Di lokasi hanya ada tukang parkir lain tanpa atribut resmi.
Upaya mediasi sempat dilakukan oleh pihak keluarga terduga pelaku. Namun korban menyatakan keberatan berdamai karena yang bersangkutan tidak hadir secara langsung.
Akhirnya, AH resmi melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polrestabes Surabaya pada Rabu (25/2) sore untuk diproses secara hukum.
Polisi Terima Laporan
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur.
Kasus ini menambah daftar keluhan masyarakat terkait praktik jukir liar di Surabaya, terutama di area perbankan dan fasilitas umum.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan parkir resmi serta perlindungan keamanan bagi nasabah bank. Aparat diharapkan dapat menindak tegas praktik jukir liar yang meresahkan warga.
Editor : Hany Akasah