Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Dishub Surabaya Sidak Terminal Joyoboyo: 23 Angkot Tak Laik Jalan Terancam Dikandangkan

Hany Akasah • Rabu, 25 Februari 2026 | 16:11 WIB

Dishub Kota Surabaya bersama Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan sidak di Terminal Joyoboyo. Hasilnya, puluhan angkot tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan standar kelaikan jalan
Dishub Kota Surabaya bersama Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan sidak di Terminal Joyoboyo. Hasilnya, puluhan angkot tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan standar kelaikan jalan

radarsurabayabinis.id - Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026, Dinas Perhubungan Kota Surabaya bersama Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar sidak angkutan umum di Terminal Joyoboyo. Hasilnya, 23 angkutan kota (angkot) terjaring karena tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan standar kelaikan jalan.

Baca Juga: Mudik Gratis Pemprov Jatim 2026 Dibuka, Tersedia Juga Angkut Sepeda Motor Gratis, Simak Cara Daftar dan Rutenya

Dalam dua hari pemeriksaan, petugas menemukan 17 kendaraan bermasalah pada hari pertama dan 6 kendaraan pada hari kedua. Temuan ini menjadi alarm serius jelang lonjakan penumpang selama Ramadan hingga Lebaran.

Baca Juga: Pulang Kampung Tanpa Biaya? Pendaftaran Mudik Gratis Radar Surabaya 2026 Langsung Diserbu Warga

Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan pemeriksaan difokuskan pada empat dokumen utama, yakni izin trayek dan kartu pengawasan, buku KIR (uji kelaikan kendaraan), STNK, serta SIM pengemudi. Selain itu, kondisi fisik kendaraan juga menjadi perhatian.

Baca Juga: Misteri Asal-Usul Nama “Dukuh” di Banyak Wilayah Surabaya Ternyata Simpan Jejak Kuno Era Majapahit

Petugas masih menemukan bodi kendaraan yang rapuh, kotor, bahkan dipenuhi dempul. Kondisi tersebut dinilai berbahaya bagi keselamatan penumpang. Sesuai aturan, uji KIR wajib dilakukan setiap enam bulan untuk memastikan kendaraan tetap laik jalan.

Tak hanya administrasi, sidak juga menyasar aspek teknis kendaraan. Mulai dari fungsi lampu utama, lampu sein, lampu rem, wiper, hingga kondisi ban. Ban vulkanisir atau ketebalan kurang dari satu milimeter dinyatakan tidak memenuhi standar keselamatan. Kapasitas angkut pun diawasi ketat, maksimal 12 penumpang termasuk sopir.

Baca Juga: Lowongan BPJS Kesehatan Cari Pegawai Administrasi PATT 2026, Cek Syarat D3/S1 dan Cara Daftarnya

Dishub Surabaya menegaskan bahwa seluruh proses perpanjangan KIR dan izin trayek tidak dipungut biaya alias gratis. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemilik angkot untuk membiarkan dokumen mati atau kendaraan tidak diuji.

Untuk saat ini, penindakan masih bersifat persuasif melalui surat peringatan. Namun, jika pelanggaran terus ditemukan, sanksi tegas akan diberlakukan mulai dari tilang hingga pengandangan kendaraan.

Baca Juga: 3 Penumpang Mobil Tewas Ditabrak KA Pandalungan Relasi Surabaya Pasar Turi – Gambir

Dalam tiga pekan ke depan, pemeriksaan akan diperluas ke Terminal Bratang, Terminal Purabaya, dan Terminal Benowo. Targetnya, seluruh armada angkutan umum di Surabaya benar-benar siap secara administrasi dan teknis sebelum puncak arus mudik Lebaran 2026.

Baca Juga: Rumahkan Ratusan Tenaga Kerja, PT KAS Akui  Kebutuhan Produksi di Pasar Menurun

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan penumpang menjadi prioritas utama. Jangan sampai saat momen mudik Lebaran, justru muncul risiko kecelakaan akibat armada yang tidak laik jalan.

Editor : Hany Akasah
#dishub surabaya #angkot surabaya #lebaran 2026 #terminal joyoboyo