Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pemerintah Terbitkan Aturan Mudik Lebaran 2026: Cek Jadwal One Way dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa

Hany Akasah • Jumat, 13 Februari 2026 | 15:14 WIB
MUDIK: Pintu tol Cikampek menjadi salah satu yang tersibuk saat masa Angkutan Lebaran 2025.
MUDIK: Pintu tol Cikampek menjadi salah satu yang tersibuk saat masa Angkutan Lebaran 2025.

RADAR SURABAYA BISNIS – Kementerian Perhubungan bersama Kementerian PU dan Korlantas Polri resmi menyepakati pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Lebaran Tahun 2026/1447 H. 

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), pemerintah akan memberlakukan sistem satu arah (one way), contra flow, hingga ganjil genap guna menjamin kelancaran distribusi barang dan mobilitas masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengurai kepadatan di titik-titik krusial tahunan. 

"Pengaturan ini dilakukan agar dapat menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik maupun pelaku usaha transportasi merasakan kenyamanan dan keamanan," ujarnya di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik (17 – 20 Maret 2026)

Pemberlakuan sistem one way akan dimulai dari KM 70 ruas Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang-Solo. Berikut adalah rincian jadwalnya:

- One Way: Mulai 17 Maret pukul 12.00 waktu setempat hingga 20 Maret pukul 24.00 waktu setempat.

- Ganjil Genap: Berlaku di titik KM 47 Karawang Barat hingga KM 414 Kalikangkung mulai 17 Maret pukul 14.00 hingga 20 Maret pukul 24.00 waktu setempat.

Jadwal Arus Balik (23 – 29 Maret 2026)

Untuk arus balik, rekayasa lalu lintas akan diterapkan dari KM 421 Tol Semarang-Solo menuju KM 70 Tol Jakarta-Cikampek dengan rincian:

- One Way: Mulai 23 Maret pukul 12.00 hingga 29 Maret pukul 24.00 waktu setempat.

- Ganjil Genap: Berlaku mulai 23 Maret pukul 00.00 hingga 29 Maret pukul 24.00 waktu setempat.

Aturan Contra Flow dan Pengecualian Kendaraan

Sistem contra flow juga disiapkan di Tol Jakarta-Cikampek (KM 47-70) dan Tol Jagorawi (KM 21-8) pada jam-jam padat tertentu. 

Meski pembatasan dilakukan secara ketat, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan tertentu untuk menjaga stabilitas ekonomi dan layanan publik.

Beberapa kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap meliputi kendaraan pimpinan lembaga negara (Presiden, DPR, MPR, dll), kendaraan dinas operasional TNI/Polri, mobil pemadam kebakaran dan ambulans serta angkutan umum dengan pelat kuning.

Kendaraan logistik/mobil barang tertentu yang dikecualikan.

Para pelaku usaha logistik dan masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terkini, mengingat pihak kepolisian dapat melakukan manajemen operasional secara situasional di lapangan jika terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba.

Editor : Hany Akasah
#ganjil genap #Tol Trans Jawa #tol #lebaran 2026 #mudik #one way