Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Tunggu Nasib, Izin Impor BBM SPBU Shell Masih Dievaluasi

Nofilawati Anisa • Jumat, 6 Februari 2026 | 15:58 WIB
TUNGGU: Izin impor yang belum diberikan pemerintah menyebabkan Shell belum bisa mengimpor BBM, termasuk mendistribusikannya kepada SPBU-SPBU mereka.
TUNGGU: Izin impor yang belum diberikan pemerintah menyebabkan Shell belum bisa mengimpor BBM, termasuk mendistribusikannya kepada SPBU-SPBU mereka.

RADAR SURABAYA BISNIS - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan izin impor bahan bakar minyak (BBM) untuk memenuhi kebutuhan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Shell, masih dievaluasi.

"Ya, kami evaluasi. Sedang dievaluasi (izin impor BBM-nya)," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Laode menyampaikan salah satu pertimbangan, mengapa izin impor BBM untuk Shell masih dievaluasi adalah terlambatnya pihak terkait menyetujui untuk melakukan pembelian BBM melalui PT Pertamina, ketika kelangkaan BBM di SPBU swasta terjadi pada kuartal akhir 2025.

"Kan Shell itu terakhir kan menyetujui proses pembelian (BBM). Jadi, ya, kami evaluasi," kata Laode.

Izin impor yang belum diberikan tersebut menyebabkan Shell belum bisa mengimpor BBM, termasuk mendistribusikannya kepada SPBU-SPBU mereka.

Dikutip dari laman resmi Shell Indonesia, berdasarkan informasi per 6 Februari, BBM jenis Shell Super hanya tersedia di area Jawa Timur.

Sementara itu, Laode mengatakan bahwa izin impor untuk SPBU swasta lainnya, seperti bp dan Vivo, telah diberikan untuk enam bulan. Nantinya, baik pemerintah maupun pengelola SPBU swasta memiliki waktu untuk melihat dinamika konsumsi dan bisa mengajukan permohonan impor BBM dengan volume yang sudah disesuaikan untuk enam bulan selanjutnya.

"Jadi, mereka (SPBU swasta) sudah diberikan impor untuk enam bulan, kecuali yang sedang dievaluasi (Shell). Untuk tahun ini," ungkap Laode.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memperingatkan badan usaha pengelola SPBU swasta untuk menaati aturan negara, termasuk soal kuota impor BBM.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung soal penetapan kuota impor bagi badan usaha swasta pengelola SPBU swasta.

Bahlil menyampaikan kepada SPBU swasta yang tertib dan menaati aturan, pemerintah sudah menghitung berapa jumlah kuota impor yang akan diberikan.

"Kalau yang tidak tertib, belum saya hitung. Nanti saya sampaikan, masih diatur," ujar Bahlil. (ara/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#Izin Impor #dievaluasi #dirjen migas #shell #SPBU Swasta #kementerian esdm