Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

UMA, Saham ELPI Disuspend, Manajemen Tegaskan Semua karena Mekanisme Pasar

Moh. Afik • Kamis, 5 Februari 2026 | 21:40 WIB

 

SUSPEND: Wawan Heri Purnomo menjelaskan ke publik kenaikan harga saham ELPI yang tinggi murni karena mekanisme pasar setelah sebelumnya di-suspend BEI.
SUSPEND: Wawan Heri Purnomo menjelaskan ke publik kenaikan harga saham ELPI yang tinggi murni karena mekanisme pasar setelah sebelumnya di-suspend BEI.

RADAR SURABAYA BISNIS - Akibat lonjakan harga saham yang tidak biasa, perdagangan saham PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat di-suspend pada 2 Februari 2026.

Namun sehari setelahnya atau 3 Februari 2026 perdagangan saham ELPI dibuka kembali.

Corporate Secretary ELPI, Wawan Heri Purnomo, menyatakan bahwa suspend tersebut merupakan bagian dari prosedur standar BEI dalam merespons terjadinya pergerakan harga saham yang tidak biasa atau Unusual Market Activity (UMA).

“UMA tidak hanya berlaku bagi ELPI, tetapi juga seluruh emiten baik besar maupun kecil. Jika kenaikanya menyentuh 25 persen maka akan langsung di suspend. Nah, saat di suspend kenaikann harga saham ELPI mencapai 24,9 persen,” kata Wawan usai Public Expose Insidentil, Kamis (5/2/2026).

Dijelaskan, ada beberapa syarat yang ditetapkan sesuai aturan BEI sebelum suspend dilakukan seperti seperti sengketa hukum, PKPU, kepailitan, utang yang makin tinggi, keterlambatan penyampaian laporan keuangan, maupun penurunan kinerja operasional.

Syarat-syarat tersebut tidak terjadi pada ELPI. Kinerja operasional perusahaan berjalan normal dan seluruh kewajiban keterbukaan informasi telah dipenuhi tepat waktu.

“Kenaikan harga saham ELPI disaat bursa saham diterpa sentiment negatif lebih dipicu oleh respons positif pasar terhadap sejumlah sentimen, termasuk adanya kontrak bisnis baru senilai Rp 2,3 triliun serta pengembangan usaha yang dinilai prospektif oleh investor. Jadi kenaikan tersebut murni karena mekanisme pasar,” tambah dia.

Kendati begitu, sesuai anjuran BEI, ELPI diminta melakukan klarifikasi dan keterbukaan informasi kepada publik dengan menggelar Public Expose Insidentil.

ELPI menegaskan komitmennya untuk terus mematuhi regulasi pasar modal, termasuk ketentuan mengenai kepemilikan saham publik (free float) 15 persen.

Terkait rencana pengembangan bisnis kedepan, Wawan menegaskan, ELPI akan melakukan aksi korporasi berupa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Hal ini dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan dan pendanaan sejumlah ekspansi bisnis.

Pihaknya akan menerbitkan sebanyak 2,03 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per lembar saham, yang mewakili sekitar 27,39 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dengan jadwal yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saham HMETD ini semuanya akan kami lempar untuk publik. Namun berapa dana yang terkumpul nanti belum bisa kami jelaskan sekarang. Karena itu tergantung respond market. Jika tidak terserap semuanya, tentu sudah ada skema standby buyer dari korporat yang memiliki visi yang sama dengan ELPI. HMETD sendiri mungkina baru dilaksanakan pada Juni 2026 setelah kami menggelar RUPSLB pada bulan Maret 2026,” tutup Wawan. (fix)

Editor : Nofilawati Anisa
#public expose #Free Float #keterbukaan informasi #Corporate Secretary #operasional #saham #bursa efek indonesia (bei) #disuspend #kepailitan #PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk #sengketa hukum #ELPI