Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Ketua APTRI Desak Pemerintah Gunakan Etanol Lokal untuk Mandatori E5 dan E10

Mus Purmadani • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 22:08 WIB
PEKAT: Molases menjadi bahan baku pembuatan etanol
PEKAT: Molases menjadi bahan baku pembuatan etanol

RADAR SURABAYA BISNIS – Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menegaskan pentingnya pemerintah memprioritaskan penggunaan etanol dari dalam negeri untuk program mandatori bahan bakar campuran etanol (E5 dan E10).

Menurutnya, kebijakan ini harus berpihak pada petani tebu dan industri gula nasional agar tidak merugikan produksi dalam negeri.

“Sebagian molases (tetes tebu) memang sudah laku karena komitmen dari pembeli. Tapi ada juga yang melapor belum laku, bahkan yang nawar saja tidak ada. Secara hitungan matematis memang tidak mungkin semuanya terserap di dalam negeri kalau belum ada mandatori E5 dan E10,” ujar Soemitro, Sabtu (25/10).

Ia menjelaskan, molases merupakan bahan baku utama pembuatan etanol.

Selama ini, etanol hasil olahan molases di Indonesia banyak digunakan untuk kebutuhan non-bahan bakar seperti industri farmasi, kosmetik, makanan, hingga ragi.

“Jumlahnya sekitar 660 ribu ton, sedangkan produksi molases nasional tahun ini diperkirakan mencapai 1,9 juta ton,” jelasnya.

Dari total produksi tersebut, sekitar 400 ribu ton digunakan untuk industri bumbu masak dan kecap, serta sekitar 200 ribu ton untuk industri lain seperti pakan ternak dan ragi.

Sisanya biasanya diekspor ke Filipina, yang juga menjalankan kebijakan mandatori E10. Namun, tahun ini Filipina berkomitmen menggunakan molases dari produksi dalam negerinya sendiri.

“Artinya, harapan kita untuk ekspor tahun ini menurun. Karena itu, program mandatori E5 dan E10 dalam negeri harus segera dijalankan agar molases kita terserap,” tegas Soemitro.

Soemitro menilai, jika pemerintah serius menjalankan program campuran bahan bakar berbasis etanol (E10), maka produksi molases nasional akan terserap seluruhnya. Ia mencontohkan, jika kebutuhan bahan bakar nasional sekitar 5 juta kiloliter, maka 10 persennya (500 ribu kiloliter) dapat dipenuhi dari etanol lokal.

“Kalau mulai dari E5 dulu, berarti 250 ribu kiloliter. Itu saja sudah cukup menyerap molases kita. Jadi tidak perlu impor etanol dari luar negeri,” ujarnya.

Ia juga menyoroti rencana kerja sama pemerintah Indonesia dengan Brasil dan Amerika Serikat dalam pengembangan bioetanol. Menurutnya, kerja sama tersebut sebaiknya difokuskan pada transfer teknologi, bukan impor produk.

“Kalau teknologinya kerja sama, silakan. Tapi etanolnya harus dari dalam negeri. Masa petani kita sudah produksi, tapi malah beli dari luar negeri? Itu namanya menipu diri sendiri,” tegasnya.

Soemitro menambahkan, penggunaan etanol lokal juga sejalan dengan instruksi Presiden untuk memperkuat industri dalam negeri. “Presiden sudah menekankan pentingnya memakai produk nasional, termasuk kendaraan dan bahan bakar. Jadi jangan sampai etanol untuk E5 dan E10 malah dari luar negeri,” katanya.

Ia memastikan, etanol dari molases tebu lokal aman untuk digunakan sebagai bahan campuran bahan bakar. “Itu aman, tidak perlu khawatir. Mereka yang bilang tidak aman itu hanya menakut-nakuti. Semua tergantung pada formulanya, dan kita punya kemampuan membuatnya,” ujarnya.

Soemitro berharap Pertamina dan kementerian terkait segera melibatkan industri etanol dalam negeri untuk mendukung mandatori E5 dan E10. “Dengan begitu, industri gula rakyat akan hidup, petani tebu sejahtera, dan ketahanan energi nasional semakin kuat,” pungkasnya. (mus)

Editor : Nofilawati Anisa
#aptri #Soemitro Samadikoen #Mandatori #Tetes #etanol 10 persen #molases