Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Tiket Pesawat Angkutan Nataru Diskon 14 Persen, Begini Cara Belinya

Nofilawati Anisa • Rabu, 22 Oktober 2025 | 22:30 WIB
PARKIR: Aktivitas penerbangan di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Tarif tiket pesawat Angkutan Nataru turun 14 persen.
PARKIR: Aktivitas penerbangan di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Tarif tiket pesawat Angkutan Nataru turun 14 persen.

RADAR SURABAYA BISNIS - Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).

Langkah ini diambil untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II/2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan penurunan harga tiket pesawat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan tahun baru.

Penurunan harga tiket ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Menhub Dudy pun mengajak masyarakat memanfaatkan penurunan tarif tiket pesawat tersebut.

"Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026," kata Dudy dalam keterangan resminya, Rabu (22/10/2025).

Salah satu aturan penentu diskon tarif tiket pesawat Nataru kali ini berasal dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi, pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Dalam PMK tersebut dijelaskan, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi domestik.

Maskapai wajib membuat faktur pajak elektronik atau dokumen tertentu yang disamakan dengan faktur pajak (tiket) serta melaporkan secara berkala daftar transaksi yang menerima fasilitas ini.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan dan pencatatan transaksi PPN DTP secara elektronik hingga batas waktu pelaporan 30 April 2026.

Contoh penghitungan menunjukkan, untuk harga tiket Rp 1,35 juta, pemerintah menanggung PPN Rp 72 ribu, sedangkan penumpang membayar PPN Rp 60 ribu.

Kebijakan ini menegaskan dukungan pemerintah terhadap mobilitas masyarakat dan konektivitas antarwilayah melalui kebijakan fiskal yang tepat sasaran. (uta/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#menteri perhubungan #tarif #tiket pesawat #komitmen #daya beli #angkutan nataru #Dudy Purwagandhi #pertumbuhan ekonomi #pemerintah