RADAR SURABAYA BISNIS – Perparkiran menjadi persoalan serius di kota besar, seperti halnya di Surabaya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun terus melakukan inovasi agar persoalan parkir tak hanya bisa menghasilkan pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah PAD), tapi juga bisa melayani warga.
Kali ini Pemkot Surabaya kembali menghadirkan inovasi layanan publik berbasis kenyamanan warga.
Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkot Surabaya meluncurkan layanan parkir valet di kawasan wisata Tunjungan Romansa, Selasa (14/10/2025) malam.
Layanan ini bukan sekadar memudahkan pengunjung yang kesulitan mencari parkir di tengah ramainya kawasan wisata, tetapi juga menjadi strategi baru Pemkot Surabaya dalam mengoptimalkan kantong parkir yang selama ini kurang dimanfaatkan, seperti di Gedung Siola.
“Ini jadi solusi terkait ketersediaan parkir. Gedung parkir milik Pemkot Surabaya di Siola masih minim digunakan ketika ramai pengunjung. Makanya, kita jemput bola dengan program parkir valet di Tunjungan Romansa,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo.
Trio menjelaskan, Dishub Surabaya telah menyiapkan tiga titik utama untuk valet parkir, yakni Gedung Siola (lantai 7–8), area frontage Siola, dan park and ride Genteng Kali, dengan total kapasitas sekitar 140 unit kendaraan.
Selain memanfaatkan ruang yang ada, layanan ini juga menjadi model efisiensi tata parkir perkotaan yang akan terus dikembangkan di titik-titik wisata lain.
“Lokasi-lokasinya akan kita tambah, mungkin di eks kantor BPN. Ketika lokasi parkir penuh, petugas UPTD Parkir Dishub akan langsung menawarkan jasa parkir valet ini,” jelas Trio.
Untuk menjamin keamanan dan profesionalitas layanan, tujuh petugas valet telah mendapat pelatihan langsung dari Satlantas Polrestabes Surabaya.
Mereka diajarkan teknik mengemudi aman serta tanggung jawab penuh terhadap kendaraan pengguna.
“Karena yang dikemudikan ini bukan kendaraan pribadi petugas, maka kehati-hatian dan tanggung jawab menjadi yang utama,” tegas Trio.
Layanan valet yang berlokasi di pertigaan Jalan Genteng Besar ini mematok tarif sesuai Perda No.7 Tahun 2023, yakni Rp 10 ribu untuk dua jam pertama, dengan tarif progresif Rp 2 ribu per jam berikutnya dan batas maksimum Rp 18 ribu untuk enam jam.
“Tarifnya sangat terjangkau. Ini kami inovasikan untuk warga Surabaya agar mendapat kemudahan dan kenyamanan dalam memarkirkan kendaraannya,” tambah Trio.
Trio berharap, inovasi parkir valet ini dapat mendorong pertumbuhan wisata kota dan meningkatkan retribusi parkir daerah, sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Surabaya dalam menciptakan tata kelola transportasi kota yang modern, aman, dan nyaman.
Salah satu pengguna layanan, Yulia Astika, mengaku sangat terbantu dengan adanya fasilitas baru ini.
“Tinggal taruh mobil, kasih kunci, nanti petugas yang mengurus. Kalau mau pulang, mobilnya sudah siap. Cepat dan praktis, tarifnya juga ramah di kantong,” katanya. (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa