RADAR SURABAYA BISNIS – Bola kisruh persoalan royalti lagu terus menggelinding. Ada yang pro, tapi tak sedikit yang kontra.
Berkaitan dengan kisruh royalti lagu tersebut, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur Dwi Cahyono meminta adanya revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan turunannya.
Selain itu, PHRI Jawa Timur juga meminta revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Menurut Dwi Cahyono, dua aturan pemerintah tersebut memberatkan bagi pengusaha hotel dan restoran.
"Terkait royalti ini sebenarnya sudah ada sejak setahun lalu, tiba-tiba kami dapat tagihan royalti yang lumayan Hanya saja mulai gaduh tahun ini karena regulasinya yang tidak jelas, karena lagu nasional atau suara alam mau ditarik royalti," tegas Dwi, Senin (18/8/2025).
Ia menjelaskan, awalnya tagihan royalti ini ditarik per individu seperti musisi, grup band, atau orkes Melayu.
Akan tetapi lama kelamaan royalti ini dikoordinir oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Diketahui, pemerintah telah mengatur pengelolaan royalti musik di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Menurutnya, inti persoalan ada pada pasal yang mengatur bahwa segala bentuk musik yang diperdengarkan di ruang publik otomatis dikategorikan sebagai kegiatan komersial dan dikenakan royalti di tempat publik dianggap komersial.
"Yang jadi aneh lagu Indonesia Raya juga ditarik royalti," katanya.
"Jadi sekarang banyak hotel atau restoran yang memilih untuk tidak memutar musik karena regulasi yang belum jelas," imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPD Organda Jatim Firmansyah Mustafa.
Ia mengungkap jika sudah meminta kepada seluruh pengusaha bus di Jatim untuk sementara tidak memutar musik selama perjalanan.
"Daripada nanti muncul tagihan royalti. Memang aneh jadinya, naik bus yang biasanya full musik jadi tanpa musik. Sopir pun bisa ngantuk," katanya.
Firman menanyakan ini ada apa dengan pemerintah kok bikin regulasi semua serba ditarik pajak.
"Yang harus diperjelas lagi distribusi royalti ini kemana, karena musisi Piyu Padi saja hanya memperoleh royalti Rp 125 ribu," pungkasnya. (mus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa