RADAR SURABAYA BISNIS - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong penguatan industri penerbangan nasional, mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi sehingga nantinya akan terwujud pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah. Sehingga penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan resminya, Kamis (14/8/2025).
Dari 36 bandara itu, tiga di antaranya ada di Jawa Timur.
Yaitu Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, dan Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri.
"Khusus untuk Bandar Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesewa udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing," imbuhnya.
Selanjutnya, Dudy menugaskan Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Menteri ini.
Status bandara Udara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya etiap dua tahun sekali.
"Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan. Persyarakat tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan menteri ini dikeluarkan," ujarnya. (nis/opi)
Editor : Nofilawati Anisa