RADAR SURABAYA BISNIS – Sound horeg sedang menjadi perbincangan hangat.
Tak hanya di ranah dunia maya atau media sosial, tapi juga perbincangan bapak-bapak di pos kamling, ibu-ibu arisan PKK dan Dasa Wisma hingga bocah-bocah lima tahunan yang asyik bermain kelereng.
Sound horeg menjadi sebuah fenomena budaya populer di Indonesia, yang disebut-sebut lahir di Jawa Timur.
Sound horeg menggunakan sistem audio besar yang menghasilkan suara sangat keras dan menggelegar. Horeg diambil dari kosa kata bahasa Jawa yang artinya bergetar.
Biasanya sound horeg hadir di acara karnaval atau pawai.
Asal usulnya berasal dari kebiasaan masyarakat menggunakan sound system sederhana untuk hiburan.
Yang kemudian terinspirasi dari diskotik kota besar dan berkembang menjadi sound horeg yang kita kenal sekarang.
Awalnya, sound horeg muncul dari keinginan masyarakat pedesaan untuk menghadirkan hiburan yang lebih meriah dan mirip dengan diskotik di kota.
Dalam perkembangannya, komunitas-komunitas sound system, seperti Sound Malang Bersatu, berperan penting dalam penyebaran dan pengembangan sound horeg.
Perbincangan tentang sound horeg pun dari hari ke hari kian liar. Ada yang kontra tapi tak sedikit pula yang pro.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendorong pemerintah dan aparat yang berwenang untuk menertibkan keberadaan fenomena sound horeg.
Menurut MUI Jatim, keberadaan bunyi horeg banyak menimbulkan mafsadah (kerusakan) dan mudharat (kerugian).
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum MUI Jawa Timur KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah kepada Radar Surabaya, Senin (7/7/2025).
“Mafsadah dan mudharatnya terlihat sangat nyata, yakni gangguan ekstrem. Kemudian tontonan yang tidak pantas seperti joget antara laki-laki dan perempuan di tengah masyarakat. Selain itu perilaku amoral dan potensi kejahatan lainnya yang lebih luas,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah.
Menurutnya adanya mafsadah dan mudharat menjadi pertimbangan serius dalam penetapan sikap keagamaan.
“Kami menilai penting untuk memahami fenomena sosial ini secara cermat. Kalau tujuan penggunaan sound horeg hanya untuk hura-hura dan mengganggu gangguan umum, maka hal itu tidak bisa dibenarkan secara syariat,” jelasnya.
Kiai Hasan menambahkan kajian tersebut dilakukan oleh lembaga pengkajian dan akan dibahas dalam rapat Komisi Fatwa.
Menurutnya Arahan dari Ketua Umum MUI Jatim juga menjadi landasan dalam proses tersebut.
“Secara organisasi, MUI masih melakukan proses pengkajian, dan nanti akan dirapatkan oleh Komisi Fatwa. Meski kajian resmi belum keluar, namun Ketua (KH Hasan Mutawakil Alallah) menyebut bahwa sound horeg memiliki lebih banyak unsur mudharat dibandingkan manfaatnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang mencari solusi terkait fenomena sound horeg.
Dia mengaku juga melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian karena terkait keamanan dan kerahasiaan masyarakat (kamtibmas).
"Sebenarnya kami ingin bertanya kepada pemilik sound horeg. Kita sudah mendengar aspirasi mengenai sound horeg ini. Ada yang merasakan dampaknya bisa menimbulkan apa. Nah ini tantangan yang harus kita hadapi bersama," ujarnya.
Menurut Emil hal ini harus memecahkan bersama, tidak boleh diabaikan.
"Kami sudah mulai berkomunikasi dengan semua pihak terkait bagaimana solusi terbaik. Kita tidak boleh menutup mata jadi percaya sama saya bahwa untuk masalah ini memang sedang dengan ketelitian kita kita mencari solusinya. Jadi bukan ya sudah biarin saja apa adanya, tidak perlu ada jalan tengah. Perlu ada solusi untuk memastikan bahwa masyarakat tetap terlindungi," tutup mantan bupati Trenggalek. (mus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa