RADAR SURABAYA BISNIS - Sebanyak 75 kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL) berhasil ditindak oleh PT Hutama Karya (Persero) dan Dinas Perhubungan setempat dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada 17–25 Juni 2025.
Penindakan ini dilakukan dari total 165 kendaraan yang diperiksa di lima ruas tol, yaitu Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Tol Palembang–Indralaya (Palindra), Tol Indralaya–Prabumulih (Indraprabu), Tol Indrapura–Kisaran (Inkis), Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S), dan Tol Akses Tanjung Priok (ATP).
Kegiatan ini mendukung Kampanye Keselamatan Jalan Untuk Indonesia yang digagas Kementerian Perhubungan.
Data dari Kementerian Perhubungan yang dirilis pada 15 Juni 2025 menyebutkan bahwa sekitar 30 hingga 40 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan kendaraan berat.
Selama tahun 2023, lebih dari 200 kasus kecelakaan disebabkan oleh kendaraan berat yang membawa muatan dan berdimensi melebihi batas.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya soal penegakan regulasi, tetapi juga upaya menyelamatkan nyawa pengguna jalan.
“Kendaraan Over Dimension Over Loading bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan,” ujar Adjib dalam keterangannya, Jumat (27/6).
Adjib juga mengungkapkan rincian pelanggaran di tiap ruas tol, yakni Tol Terpeka (48 dari 111 kendaraan), Tol Palindra (12 dari 16 kendaraan), Tol Indraprabu (9 dari 15 kendaraan), Tol Inkis (13 dari 20 kendaraan), Tol JORR-S (10 dari 15 kendaraan), dan Tol ATP (20 dari 51 kendaraan).
Ia menambahkan, “Contohnya, ada kendaraan bermuatan maksimal 26 ton tapi membawa muatan hampir dua kali lipat. Beban berlebih ini merusak lapisan jalan dan meninggalkan jejak permanen yang secara teknis disebut ‘rutting’, mempercepat kerusakan infrastruktur yang seharusnya bertahan puluhan tahun.”
Pada operasi di Tol Palindra dan Indraprabu, para pengemudi truk yang tertangkap pelanggaran diminta menghubungi pemilik kendaraan masing-masing agar pesan penertiban sampai ke pihak yang berwenang.
“Beberapa pemilik kendaraan tersambung dan kami sampaikan pelanggaran tersebut, agar ke depan muatan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Adjib.
Tidak hanya melalui operasi manual, pengawasan juga diperkuat dengan teknologi Weigh-in-Motion (WIM) yang dapat memantau dimensi dan berat kendaraan secara otomatis di titik-titik strategis.
Apabila kendaraan tidak sesuai ketentuan, maka akan langsung dikenakan kebijakan putar balik.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menjelaskan bahwa keberadaan kendaraan ODOL secara tidak langsung melemahkan daya saing logistik Indonesia di tingkat ASEAN.
“Masih adanya penolakan dari sebagian pelaku usaha terhadap penertiban Over Dimension Over Loading, yang kerap beralasan soal efisiensi."
"Padahal, jika dibiarkan, praktik semacam ini justru menghambat kemajuan sistem logistik nasional secara keseluruhan,” tutur Djoko.
Hutama Karya mengingatkan seluruh pengguna jalan tol agar mematuhi ketentuan berkendara.
Dengan menjaga kecepatan antara 60 hingga 100 km/jam, tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat, serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak tanpa kelebihan dimensi atau muatan.
“Kami mengajak seluruh pihak menciptakan jalan tol yang tidak hanya lancar, tetapi juga aman. Hindari Over Dimension Over Loading, patuhi aturan, karena satu nyawa saja terlalu berharga untuk dikorbankan,” tutup Adjib. (nis/opi)
Editor : Nofilawati Anisa