Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Demo Ojol di Surabaya Happy Ending, Operator InDrive Dilarang Beroperasi di Jatim

Mus Purmadani • Rabu, 21 Mei 2025 | 15:26 WIB

Kepala Dinas Perhubungan Jatim  Nyono.
Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono.


RADAR SURABAYA BISNIS – Aksi unjuk rasa para pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur di depan Kantor Gubernur Jawa Timur berlangsung kondusif, Selasa (20/5/2025).

Massa membubarkan diri setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyatakan akan mengirimkan sejumlah rekomendasi sanksi kepada beberapa perusahaan aplikator yang dinilai melanggar ketentuan tarif serta mengabaikan ajakan dialog.

Dalam audiensi yang digelar secara terbatas di Kantor Gubernur Jawa Timur, Frontal Jatim menyampaikan berbagai keluhan soal kebijakan tarif dan potongan tidak adil dari pihak aplikator.

Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim Tito Ahmad menyampaikan apresiasinya atas respons cepat Pemprov Jatim yang bersedia memfasilitasi tuntutan para pengemudi.

“Kami terima kasih karena keluhan teman-teman ojol direspons oleh Pemprov. Kami akan terus kawal, termasuk program-program yang dijanjikan agar benar-benar terealisasi,” ujar Tito.

Aksi unjuk rasa dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan sempat memadati kawasan Jalan Pahlawan, Surabaya.

Ribuan pengemudi ojol dari berbagai wilayah di Jawa Timur turut ambil bagian.

Setelah audiensi berlangsung dan sejumlah keputusan disepakati, massa mulai membubarkan diri dengan tertib.

Salah satu poin penting yang disepakati dalam pertemuan tersebut adalah rekomendasi pelarangan operasional aplikasi InDrive di wilayah Jawa Timur.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Nyono mengatakan, pelarangan itu didasarkan pada sikap tidak kooperatif Indrive yang tiga kali absen dari forum mediasi bersama pemerintah dan perwakilan pengemudi.

“Audiensi menyepakati usulan Gubernur Jawa Timur kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melarang beroperasinya aplikasi InDrive di wilayah Jawa Timur karena tidak adanya itikad baik. Tiga kali diundang, tiga kali tidak hadir,” kata Nyono.

Selain Indrive, tiga aplikator lainnya—Shopee, Maxim, dan Lala Move—juga disebut tidak hadir dalam audiensi kali ini, meski sebelumnya menyatakan akan hadir dalam pertemuan yang difasilitasi oleh DPRD Jawa Timur.

“Shopee, Maxim, dan Lala Move sudah menyatakan akan hadir, tapi nyatanya tidak hadir. Maka dari itu, kami beri surat peringatan pertama sebagai bentuk teguran,” tegas Nyono.

Dalam audiensi tersebut, hanya dua aplikator yang hadir, yaitu Gojek dan Grab.

Kedua perusahaan itu pun diminta untuk segera melakukan penyesuaian tarif sesuai ketentuan yang berlaku di Jawa Timur.

Nyono menjelaskan bahwa aksi massa ojol dipicu oleh dugaan pelanggaran tarif oleh sejumlah aplikator.

Menurutnya, beberapa aplikator menurunkan tarif di bawah ketentuan serta mengenakan potongan (fee) yang tidak wajar kepada mitra pengemudi.

“Masalahnya ini pelanggaran tarif. Kami punya bukti-bukti. Tarifnya diturunkan, potongannya juga tinggi,” ungkapnya.

Ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur terkait penetapan tarif transportasi daring. Untuk kendaraan roda dua, batas tarif bawah ditetapkan Rp 2.000 per kilometer, dan batas atas Rp 2.500 per kilometer.

Sementara untuk kendaraan roda empat, tarif minimal adalah Rp 3.800 dan maksimal Rp 6.500 per kilometer.

Namun, pelaksanaan di lapangan disebut jauh dari regulasi tersebut.

“Kami akan mendorong aplikator untuk kembali pada tarif sesuai SK Gubernur. Itu bentuk perlindungan untuk pengemudi,” katanya.

Meski memberikan teguran dan rekomendasi, Nyono mengakui keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam menjatuhkan sanksi langsung terhadap aplikator.

Penindakan tegas, seperti pemblokiran aplikasi, disebut menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Komdigi.

“Kalau soal sanksi, itu bukan kewenangan kami. Daerah hanya bisa mendesak. Penutupan atau pemblokiran itu domain pusat, dan harus melalui surat usulan gubernur ke Komdigi,” jelasnya. (mus/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#jawa timur #ojek online (ojol) #demo ojol surabaya #aplikator #Nyono #Beroperasi #20 Mei 2025 #inDrive #dilarang