Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Soal Demo Ribuan Driver Ojol di Surabaya, Begini Kata Kepala Dinas Perhubungan Jatim

Mus Purmadani • Selasa, 20 Mei 2025 | 22:26 WIB
NGLURUK: Ribuan driver ojek online demo di depan kantor salah satu aplikator di kawasan Ngagel Surabaya, Selasa (20/5/2025).
NGLURUK: Ribuan driver ojek online demo di depan kantor salah satu aplikator di kawasan Ngagel Surabaya, Selasa (20/5/2025).

RADAR SURABAYA BISNIS – Hari ini, Selasa (20/5/2025), sekitar 6.700 driver R2 ojek online (ojol) dan R4 taksi online (taxol) dari berbagai kota se-Jawa Timur, menggelar demo di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya.

Ribuan driver itu tak hanya dari Surabaya, tapi juga dari Sidoarjo, Malang, Pasuruan, Mojokerto, Gresik, Jombang, Madiun, Magetan, Kediri dan beberapa kabupaten lainnya.

Massa membawa tuntutan nasional dan regional soal aturan tarif yang diberlakukan aplikator, yang mereka anggap memberatkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Nyono mengakui bahwa memang ada pelanggaran tarif yang dilakukan oleh pihak aplikator transportasi online.

Hal inilah yang menjadi penyebab para driver ojol dan taksi online taksol menggelar unjuk rasa.

"Persoalannya itu ada pelanggaran tarif yang dilakukan beberapa aplikator, di situ ada bukti-buktinya. Tarifnya itu diturunkan, potongannya juga tinggi," ujarnya.

Padahal, lanjut Nyono, sebenarnya sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim mengenai penetapan tarif transportasi online.

Untuk roda empat, batas bawahnya Rp 3.800 per kilometer (km), batas atasnya Rp 6.500 per km, roda dua batas bawahnya Rp 2.000 per km, batas atasnya Rp 2.500 per km.

"Kita akan dorong untuk kembalikan sesuai SK Gubernur," tegas Nyono.

Nyono menyampaikan bahwa pihaknya hanya bisa mendesak aplikator untuk mentaati SK Gubernur Jatim terkait penyesuaian tarif transportasi online.

Pasalnya, Dishub Jatim mengakui kalau tidak dapat memberikan sanksi.

"Kalau sanksi saya tidak bisa. Itu kewenangan pusat, ada surat Dirjen yang dilimpahkan ke gubernur. Kalau saya mengatur masalah tarif," kata Nyono.

"Sementara pada SK Gubernur belum ada sanksi. Sebenarnya, sanksi itu yang bisa menutup itu yang memberikan rekomendasi aplikator," pungkasnya. (mus/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#tarif #aksi #taksi online #unjuk rasa #demo ojol surabaya #demo #aplikator #Nyono #pelanggaran #dishub jatim #ojel online