RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah memberlakukan tarif untuk setiap kendaraan yang masuk lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Namanya Tarif Tanda Masuk (PAS) Pelabuhan. Nilainya berbeda-beda untuk setiap jenis kendaraan yang masuk, gtergantung jenis kendraannya.
Saat ini besaran Tarif Tanda Masuk (PAS) Pelabuhan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia Ill (Persero) Cabang Tanjung Perak ditetapkan sebagai berikut: trailer, truck gandeng dan alat berat low Bed Rp 13.000 untuk sekali masuk.
Selanjutnya, untuk kendraaan jenis tronton, dump truck Rp 11.700
Untuk jenis kendaraan truck, mobil box, bus Rp 10.000 sekali masuk.
Untuk jenis pikap, mini bus, sedan dikenai biaya Rp 7.500 sekali masuk.
Sedangkan untuk sepeda, sepeda motor Rp 5.000 sekali masuk.
Tarif-tarif di atas sudah termasuk PPN 10. Besaran tarif itu dipasang manejemen Pelindo di pintu masuk antrean menuju Pelabuhan Panjung Perak Surabaya.
Nah, Tarif Tanda Masuk (PAS) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akan mengalami kenaikan.
“Terhitung mulai tanggal 01 Mei 2025 pukul 00.01 WIB Diberlakukan Tarif Tanda Masuk (PAS) Pelabuhan Kendaraan di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan besaran sebagai berikut,” begitu tulisan pengumuman di dua spanduk yang dipasang di sisi kiri pintu masuk Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dalam pengumuman itu disebutkan jika penyesuaian Tarif Tanda Masuk (PAS) ini berdasarkan Kesepakatan Bersama Nomor PU.05.02/5/12/6/PMSR/ED3/REG3-24tanggal 05 Desember 2024.
Pengumuman mengenai tarif baru sudah disosialisasikan sejak beberapa bulan yang lalu.
Sosialisasi di antaranya dilakukan dengan memasang pengmuman yang berisikan tarif baru di pintu masuk Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Besaran Tarif Tanda Masuk (PAS) Pelabuhan Kendaraan di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya adalah untuk sepeda, sepeda motor menjadi Rp 7.500 untuk sekali masuk atau naik Rp 2.500 dari sebelumnya.
Tarif baru untuk jenis pikap, mini bus, sedan dikenai biaya Rp 10.000 untuk sekali masuk atau naik Rp 2.500.
Untuk jenis kendaraan dump truck dan tronton, kini dijadikan satu jenis dengan truck, mobil box, bus dengan besaran tarif Rp 12.500 untuk sekali masuk.
Sedangkan untuk trailer, truck gandeng menjadi Rp 15.000 atau naik Rp 2.000 dari tarif sebelumnya. (opi)
Editor : Nofilawati Anisa