Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Disnakertrans Jatim Sebut Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol Wajib Dicairkan H-7 Lebaran

Mus Purmadani • Jumat, 14 Maret 2025 | 05:21 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

RADAR SURABAYA BISNIS - Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan aturan terkait pemberian Bonus Hari Raya kepada pengemudi transportasi online atau driver ojek online (ojol) dan kurir.

Aturan tersebut tertulis pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Sigit Priyanto mengatakan jika terjadi maka akan menyetujui kebijakan baru tersebut.

Menurutnya Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja telah turun.

“Kami siapkan SE juga dari gubernur untuk kepala daerah dan perusahaan aplikasi transportasi online,” katanya, Kamis (13/3/2025).

Sigit meminta seluruh perusahaan aplikasi transportasi online mematuhi peraturan tersebut.

Ada sanksi yang disiapkan bagi mereka yang melanggar. “Kami akan membuka posko pengaduan. Sehingga segala pelanggaran bisa dilihat,” jelasnya.

Lebih lanjut Sigit mengatakan dalam SE dari Menaker, terkait aturan soal bonus untuk pengemudi dan kurir online sudah jelas.

Penghitungannya yakni seluruh jumlah pendapatan selama setahun di bagi 12 untuk mencari pendapatan rata-rata sebulannya.

Setelah itu pendapatan rata-rata tersebut dikalikan 20 persen.

“Dengan adanya mekanisme seperti itu, otomatis akan ada perbedaan nilai bonus yang didapat masing-masing pengemudi dan kurir. Semakin aktif, maka bonus yang didapat kian besar. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpuasan,” katanya.

Namun, Sigit menjelaskan jika segala sesuatunya bisa ditindaklanjuti.

Disnakertrans Jatim akan membentuk waktu penanganan aduan.

“Untuk pendapatan bisa dicek di masing-masing akun pengemudi. Ini pasti sama dengan aplikasi,” jelas Sigit.

Pada Lebaran kali ini, banyak pengemudi dan kurir yang mendapatkan bonus.

Berdasarkan data Pemprov Jatim tercatat ada 169.300 pengemudi dan kurir di seluruh Jatim. Sebagian besar di wilayah Surabaya.

Sigit mengingatkan jika seluruh THR dan bonus maksimal harus dicairkan H-7 Lebaran.

Pekerja yang belum mendapatkan haknya bisa mengadu.

“Disnakertrans Jatim akan membuka 54 posko yang dibuka mulai pekan depan,” tutupnya. (mus/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#Bonus Hari Raya Ojol #thr #menteri tenaga kerja #aplikasi #disnakertrans jatim