Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Cara Lapor Jika Terjadi Premanisme oleh Jukir Liar di Surabaya

Dimas Mahendra • Sabtu, 4 Januari 2025 | 17:10 WIB
CEKREK: Petugas Dishub Surabaya memberedel sepeda motor yang kedapatan parkir di tepat parkir liar di Surabaya.
CEKREK: Petugas Dishub Surabaya memberedel sepeda motor yang kedapatan parkir di tepat parkir liar di Surabaya.

RADAR SURABAYA BISNIS - Upaya menekan laju kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir, terus diupayakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Usaha yang dilakukan Pemkot Surabaya itu mulai dari memberantas parkir liar hingga menambah titik parkir baru.

Hal yang menjadi poin utama dari sektor parkir ini adalah masih seringnya ditemukan praktek parkir liar di sektor-sektor wisata.

Sebutlah seperti di sekitar area Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang sempat viral lantaran tarif parkir ditarik Rp 35 ribu oleh oknum jukir liar.

Menanggapi hal itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Surabaya Jeane Mariane Taroreh menyampaikan, tindakan oknum jukir liar yang menarik tarif di atas rata-rata ini tidak bisa ditolerir.

Bahkan kasus viral beberapa waktu lalu saat libur natal tahun baru terhadap driver ojek online yang menunggu penumpang juga mendapatkan perhatian serius pihaknya.

Sejauh ini, Jeane mengungkapkan, pihaknya terus berupaya memberantas parkir liar.

Hal ini dilakukan untuk menekan angka kebocoran PAD. Sebagai contoh terkait kasus yang terjadi di KBS itu, pemerintah kota sudah menyediakan parkir resmi baik itu di area KBS ataupun yang ada di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ).

"Di sepanjang Jalan Setail steril dari parkir dan sudah terpasang rambu larangan parkir, sehingga pengunjung tidak diperbolehkan parkir di sepanjang jalan tersebut. Dishub Surabaya juga bekerja sama dengan Polsek Wonokromo untuk menindak jukir liar yang mengarahkan dan menarik parkir tidak resmi," kata Jeane.

Masyarakat pun diminta olehnya untuk aktif melaporkan jika ada praktek parkir liar yang terjadi di lapangan.

Mereka bisa melaporkan di sejumlah platform yang sudah disediakan baik itu kanalnya Dishub Surabaya ataupun melalui hot line di 112.

"Mohon sertakan juga dokumentasi di lapangan, terkait jukir maupun petugas yang mengarahkan parkir di lokasi tidak resmi guna ketepatan penindakan," tambahnya.

Komitmen Dishub Surabaya dalam memberantas parkir liar ini tidak setengah-setengah.

Bahkan, dia mendukung jika memang ada oknum jukir liar yang menarik tarif parkir di atas rata-rata atau bahkan mengarah ke aksi premanisme untuk segera dilaporkan.

Tujuannya adalah untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman. Salah satu contohnya seperti penindakan terhadap jukir di kawasan Ampel yang beberapa waktu lalu viral lantaran menarik tarif melebihi batas yang ditentukan dishub.

Jika terjadi aksi penarikan yang sudah mengandung unsur premanisme, maka warga pun bisa melaporkan pada pihak berwajib. Sebab hal ini sudah bukan lagi ranah Dishub Surabaya.

"Menurut kami tindakan premanisme, pemalakan, pemaksaan oleh seseorang kepada masyarakat lainnya tentu di luar kewenangan kami. Dengan adanya cukup bukti saya rasa korban sebaiknya segera dapat melapor kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum pidana," ujarnya.

Lebih jauh, ditanya mengenai apakah Dishub Surabaya akan menggunakan jasa pihak ketiga dalam mengelola parkir tepi jalan umum untuk menekan kebocoran PAD ini, Jeane mengaku saat ini pihaknya masih akan merapatkan agenda untuk mengoptimalkan sektor pendapatan tersebut.

"Hari ini masih dirapatkan terkait parkir 2025. Untuk saat ini, saya masih belum terkonfirmasi terkait pengelolaan parkir yang akan di pihak ketigakan," pungkasnya. (dim/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#parkir liar di KBS #premanisme #parkir liar di surabaya #jukir liar di surabaya #pendapatan asli daerah (PAD)