JAKARTA – Libur panjang akhir pekan Isra Mikraj dan cuti Bersama Imlek 2024 mendorong pergerakan masyarakat.
Baik untuk berlibur maupun pulang ke kampung halaman. Hal ini diperkirakan turut mendorong kenaikan jumlah penumpang pesawat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) M. Kristi Endah Murni memprediksikan masyarakat mulai melakukan perjalanan udara pada 7 Februari atau 8 Februari menuju lokasi liburan atau kampung halaman, dan kembali pada tanggal 11 atau 12 Februari 2024.
Dengan adanya libur panjang selama empat hari mulai 8 hingga 11 Februari, dia juga memproyeksikan terjadi peningkatan pergerakan penumpang yang lebih tinggi dibandingkan dengan hari-hari biasa.
“Kami memperkirakan ada kenaikan sebenar 5 persen dibandingkan hari-hari biasa,” ujarnya dalam siaran persnya.
Kristi juga memastikan bahwa kebutuhan terhadap konektivitas dan kapasitas tempat duduk terutama pada rute-rute favorit saat liburan dapat tersedia dengan baik.
Juga mencukupi dengan kapasitas eksisting (regular) maupun penambahan kapasitas melalui perubahan tipe pesawat yang lebih besar (change bigger aircraft type) ataupun penambahan extra flight.
Misalnya untuk beberapa rute tertentu antara lain adalah CGK-DPS pp, CGK-KNO pp, CGK-PNK pp, CGK-PGK pp, CGK-PKN pp, CGK-SRG pp, SUB-DPS pp, BPN-BDJ pp, SUB-PKU pp.
Dia menambahkan, untuk rute luar negeri terdapat penambahan kapasitas pada rute DPS-Xianmen pp dan DPS-Guangzhou pp dengan pesawat kapasitas pesawat yang lebih besar.
“Kami intens berkoordinasi dengan seluruh maskapai untuk memastikan kebutuhan kursi dan penumpang mendapatkan pelayanan yang baik,” tuturnya.
Terkait tarif tiket pesawat sesuai dengan ketentuan regulasi, tarif penumpang kelas ekonomi sudah diatur secara jelas dalam PM No.20/2019 dan KM 106/2019, dimana sudah ada ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Maskapai penerbangan juga diingatkan untuk menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan.
Kemenhub juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Kristi berharap masyarakat sebagai salah satu elemen penting dari industri aviasi dapat memberikan dukungan terkait pemenuhan ketentuan regulasi yang berlaku selama pelaksanaan penerbangan dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan. (bis/nur)
Editor : Nurista Purnamasari