Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Kemenhub Tetapkan Skema Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Nataru, Ini Jadwal dan Lokasinya

Nurista Purnamasari • Jumat, 8 Desember 2023 | 00:50 WIB
ANTISIPASI: Pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol dan non tol dalam upaya mengurangi kepadatan saat musim liburan Nataru.
ANTISIPASI: Pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol dan non tol dalam upaya mengurangi kepadatan saat musim liburan Nataru.

JAKARTA – Dalam upaya menekan kepadatan kendaraan di jalan tol maupun jalan non tol selama arus mudik dan arus balik angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 atau Nataru 2023/2024, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan jadwal dan lokasi pembatasan angkutan barang.

Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol dilakukan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, dasar hukumnya mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," kata Hendro dalam siaran pers, Kamis (7/12).

Dia menjelaskan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Adapun, lanjutnya, kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Hendro menekankan, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Berikut jadwal pembatasan angkutan barang di jalan tol saat Nataru:

Jadwal pembatasan angkutan barang di jalan non tol saat Nataru:

Editor : Nurista Purnamasari
#nataru 2024 #kemenhub #pembatasan kendaraan #angkutan barang