RADAR SURABAYA BISNIS – Istilah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kembali menjadi pembahasan dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia. Bagi sebagian masyarakat, istilah ini mungkin masih terdengar asing. Lantas, apa sebenarnya PPHN dan mengapa gagasan tersebut kembali dibicarakan?
Secara sederhana, PPHN dapat dipahami sebagai rumusan arah strategis pembangunan nasional jangka panjang yang diharapkan menjadi panduan bersama agar pembangunan Indonesia tidak kehilangan arah ketika terjadi pergantian pemerintahan.
MPR RI mengarahkan PPHN untuk menghadirkan arah strategis pembangunan nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. PPHN diposisikan sebagai haluan filosofis untuk mencapai tujuan bernegara, bukan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Kemendikdasmen Bakal Buka 139 Ribu Formasi CPNS Guru Tahun Depan, Fresh Graduate Boleh Mendaftar
Gagasan inilah yang kemudian mendapat perhatian Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama atau Ning Lia.
Dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar di Probolinggo, Ning Lia menyinggung pentingnya PPHN untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional.
“Jangan sampai ketika berganti presiden, pembangunan yang sudah dirancang kemudian tidak dilanjutkan. Di situlah pentingnya PPHN,” ujar Ning Lia, senator cantik asal Jatim tersebut.
Dipaparkannya, untuk memahami PPHN, masyarakat perlu membedakannya dengan RPJPN dan RPJMN.
Saat ini Indonesia telah memiliki UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045. Undang-undang tersebut menjadi pedoman pembangunan nasional untuk periode 20 tahun.
Baca Juga: Menkeu Suahasil: Skema Sekolah Negeri Gratis Masuk Rancangan Anggaran Pendidikan 2027
Sementara itu, RPJMN 2025–2029 ditetapkan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 sebagai penjabaran visi, misi, dan program Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan RPJPN.
Politisi yang dekat dengan Gen Z itu itu menggambarkan, secara konseptual dapat digambarkan yakni PPHN merupakan arah/haluan strategis negara lalu RPJPN kemudian RPJMN yang nantinya diharapkan program dan kebijakan pemerintah.
Namun, hubungan tersebut masih menjadi bagian dari perdebatan desain kelembagaan dan hukum karena PPHN belum menjadi instrumen hukum tersendiri yang berlaku saat ini.
UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah membangun sistem perencanaan nasional yang mencakup rencana jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan.
Baca Juga: KAI Targetkan Integrasi dengan INKA Efektif Berlaku 1 Januari 2027
UU tersebut juga menegaskan bahwa perencanaan pembangunan harus disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan responsif terhadap perubahan.
“Artinya, Indonesia sebenarnya telah memiliki sistem perencanaan pembangunan.
Perdebatan mengenai PPHN lebih jauh menyentuh pertanyaan mengenai bagaimana memastikan arah strategis tersebut memiliki kesinambungan lintas pemerintahan dan memperoleh legitimasi nasional yang kuat,” kata Ning Lia, yang juga Keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah tersebut.
Yang membuat Ning Lia getol bicara PPHN yakni dalam pembangunan negara, kebijakan strategis membutuhkan waktu panjang untuk menghasilkan dampak.
Baca Juga: ASN Surabaya Akan Pindah Kantor ke Balai RW, Bukan Cuma Urus KTP dan Tanpa Rapat Bertele-tele
Infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, transformasi ekonomi, ketahanan pangan, energi, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan wilayah tidak selalu dapat selesai dalam satu periode pemerintahan.
Menurut Ning Lia, salah satu teori yang relevan untuk memahami gagasan PPHN adalah teori kebijakan publik dan kesinambungan kebijakan (policy continuity).
Karena itu, pergantian kepemimpinan secara demokratis perlu tetap berjalan beriringan dengan kesinambungan agenda pembangunan yang bersifat strategis.
Perspektif ini juga dapat dijelaskan melalui konsep path dependency dalam studi kebijakan.
Kebijakan yang telah dibangun sebelumnya menciptakan institusi, investasi, regulasi, dan kebiasaan yang memengaruhi pilihan kebijakan berikutnya.
Baca Juga: 6.125 Siswa SMA-SMK Dibekali Jadi Pengusaha, Ada 35 Bisnis Pelajar Beromzet Rp339 Juta
Jika setiap pergantian pemerintahan selalu menghasilkan perubahan arah yang terlalu besar, biaya transisi dapat meningkat dan pembangunan jangka panjang berpotensi kehilangan konsistensi.
Dalam negara demokrasi, pemerintahan baru tetap memiliki mandat untuk menawarkan program dan kebijakan baru.
Karena itu, jika PPHN dibentuk, tantangannya adalah menentukan batas antara arah strategis negara yang perlu berkelanjutan dengan program pemerintahan yang memang dapat berubah sesuai mandat politik pemilu.
Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Nomor 13 Tahun 2022, mengenal Ketetapan MPR sebagai salah satu jenis peraturan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Namun, memasukkan PPHN ke dalam sistem hukum membutuhkan desain yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 dan pembagian kewenangan lembaga negara setelah perubahan konstitusi.
Baca Juga: Kapasitas Pelabuhan Naik, Ekosistem Logistik Darat Diperkuat
Karena itu, hingga 2026, bentuk hukum PPHN masih menjadi pembahasan. Dalam forum diskusi, terdapat pembahasan mengenai bagaimana memberikan kekuatan mengikat kepada PPHN, termasuk melalui pilihan formulasi hukum yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini.
Dipaparkannya, UU Nomor 25 Tahun 2004 menempatkan perencanaan pembangunan nasional sebagai satu kesatuan yang mencakup pemerintah pusat dan daerah.
Perencanaan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme jangka panjang, menengah, dan tahunan dengan melibatkan masyarakat.
Bagi Ning Lia, pembahasan PPHN juga berkaitan dengan literasi publik. Hal itu karena masyarakat, khususnya generasi muda, perlu memahami konsep-konsep ketatanegaraan agar tidak hanya menjadi penonton dalam proses pembentukan kebijakan.
Pandangan tersebut sejalan dengan semangat partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Resmi! Mulai 18 Oktober 2026, BPOM Syaratkan Sertifikat Halal untuk Izin Edar Pangan
UU Nomor 13 Tahun 2022 bahkan memperkuat prinsip meaningful participation dalam proses pembentukan peraturan.
Lebih jauh, menurut Ning Lia, PPHN berbicara tentang bagaimana Indonesia menentukan arah perjalanan jangka panjangnya, sekaligus bagaimana arah tersebut tetap demokratis, konstitusional, dapat dievaluasi, dan mampu menjawab perubahan zaman.
Bagi Ning Lia, kesinambungan pembangunan menjadi penting agar proyek dan kebijakan strategis negara tidak berhenti hanya karena terjadi pergantian kepemimpinan.
“Sebab, pembangunan jangka panjang merupakan agenda negara yang dampaknya akan dirasakan lintas pemerintahan dan lintas generasi,” katanya. (*)
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis