Pemkot Surabaya Rombak Tata Ruang 2026, Fokus Urai Macet dan Amankan Lahan Warga

Hany Akasah • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 12:12 WIB
Gedung Balai Kota Surabaya. Pemkot kini merampungkan RDTR 2026 demi kepastian lahan milik warga.
Gedung Balai Kota Surabaya. Pemkot kini merampungkan RDTR 2026 demi kepastian lahan milik warga.

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersiap merampungkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026. 

Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kota yang lebih adaptif, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan masyarakat.

Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya, Reinhard Oliver, mengungkapkan bahwa penyusunan draf tersebut telah memasuki tahap finalisasi. Menurutnya, dokumen ini disusun setelah melalui berbagai tahapan Focus Group Discussion (FGD) dan uji publik.

Baca Juga: MUI: Label No Pork No Lard Tak Serta-merta Jamin Kehalalan Menu

"Saat ini, proses sudah meminta masukan final kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan dokumen RDTR 2026 Kota Surabaya. Hasil akhir ini nantinya akan dikonsultasikan ke tingkat pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat," jelas Reinhard, Jumat (4/9/2026).

Salah satu keunggulan utama dari RDTR 2026 ini adalah tingkat implementasi yang lebih rasional. Pemkot Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh agar dokumen penataan ruang benar-benar menjawab dinamika lapangan, bukan sekadar rencana di atas kertas.

Reinhard mencontohkan, evaluasi dilakukan pada lahan-lahan warga yang sebelumnya masuk dalam rencana pengembangan jalan atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) namun tak kunjung terealisasi. 

Baca Juga: Serangan Siber Makin Kompleks, APJII Dukung RUU KKS Segera Disahkan

Kini, proporsionalitas lebar dan efektivitas jalurnya dihitung kembali agar status dan pemanfaatan lahan warga menjadi lebih pasti.

Selain kepastian lahan, RDTR 2026 juga membagi struktur tata ruang berdasarkan fungsi kawasan. Surabaya Pusat akan dikhususkan sebagai episentrum kegiatan dan konektivitas antarmoda, yang didukung oleh optimalisasi Terminal Intermoda Joyoboyo dan Stasiun Wonokromo.

Sementara itu, untuk mengurai kemacetan di pusat kota, wilayah Surabaya Barat dan Timur akan menerapkan pembatasan jalur logistik. 

Baca Juga: Pemprov Jatim Evaluasi Aturan Sound Horeg Usai 3 Warga Meninggal Dunia

"Pada kawasan barat, kami juga merancang keterpaduan kawasan lindung dengan fasilitas pengelolaan lingkungan secara modern dan terintegrasi," tambahnya.

Dari sisi infrastruktur, Pemkot Surabaya terus mendorong solusi transportasi massal yang efisien. Di wilayah timur, pemerintah mengalokasikan pembangunan Tol Surabaya Eastern Ring Road (SERR) sebagai jalur alternatif untuk mengurai kepadatan lalu lintas.

Melalui perombakan dan penyempurnaan RDTR 2026 ini, Pemkot optimis dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, melindungi tata ruang kota, dan secara berkelanjutan meningkatkan kualitas hidup warga Surabaya.

Baca Juga: Gangguan Microsoft 365 Berlangsung Berhari-hari, Outlook hingga Teams Ikut Terdampak

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
RDTR lahan warga surabaya pemkot surabaya investasi