Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Sederhanakan Syarat Alas Hak Bantuan Bedah Rumah BSPS

Hany Akasah • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 18:20 WIB
PERMUDAH SYARAT: Menteri PKP Maruarar Sirait & Menkum Supratman Andi Agtas bahas penyederhanaan syarat bedah rumah.
PERMUDAH SYARAT: Menteri PKP Maruarar Sirait & Menkum Supratman Andi Agtas bahas penyederhanaan syarat bedah rumah.

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah terus mematangkan langkah untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengakses bantuan pemugaran hunian. 

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berkoordinasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk menyederhanakan persyaratan administrasi alas hak tanah bagi calon penerima bantuan Program Bedah Rumah.

Langkah ini diambil guna mengatasi kendala teknis penyerapan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang selama ini kerap terganjal dokumen kepemilikan lahan resmi atau sertifikat tanah.

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan UU Pusat Finansial Internasional, Fokus Bidik Dana Global

Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa penyederhanaan regulasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam merealisasikan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap perumahan rakyat, sekaligus mempercepat Program 3 Juta Rumah.

“Kami merencanakan merubah aturan soal alas hak. Jadi soal alas hak dibuat suatu bukti penguasaan lahan yang nantinya cukup melampirkan keterangan dari kepala desa atau lurah. Ini merupakan harapan dari teman-teman bupati, walikota di daerah, dan kementerian lain,” ujar Maruarar dalam rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) PKP bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Pria yang akrab disapa Ara tersebut menegaskan, kendati persyaratan administrasi dipermudah, prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas tetap dijaga ketat agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Baca Juga: BI Rate Naik, Mobil Rp300 Juta ke Bawah Terancam Sepi Pembeli

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut positif dan memberikan dukungan penuh terhadap percepatan harmonisasi regulasi ini. Ia memastikan bukti penguasaan tanah ke depan tidak lagi terbatas pada sertifikat resmi semata.

“Pembuktian penguasaan tanah dapat dilakukan melalui surat keterangan atau surat pernyataan dari pemerintah desa atau kelurahan yang menerangkan bahwa rumah yang diusulkan berdiri di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki calon penerima,” jelas Supratman.

Selain menyederhanakan syarat alas hak, rapat harmonisasi regulasi tersebut juga membahas rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian PKP. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Aturan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Tegaskan Soal Izin dan Tarif

Pembentukan BLU ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan serta meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik di sektor perumahan rakyat.

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
syarat rumah bedah rumah maruara sirait Kementerian PKP