RADAR SURABAYA BISNIS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan program Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Gedung OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Langkah strategis ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan pelaku UMKM, sekaligus mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, optimalisasi SLIK adalah jawaban atas keluhan yang selama ini kerap menjadi hambatan utama masyarakat dalam mengakses pembiayaan rumah subsidi.
"Sebagai Menteri Perumahan, hari ini saya bahagia karena ini adalah harapan jutaan rakyat Indonesia. Salah satu keluhan utama adalah soal SLIK yang menghambat rakyat untuk mendapat kesempatan (punya rumah). Hari ini hambatan itu sudah dicabut Ketua OJK dan tim," ujar Menteri yang akrab disapa Ara tersebut.
Menteri Ara mengungkapkan, berdasarkan hasil tinjauannya ke lebih dari 40 kawasan perumahan subsidi di berbagai daerah—mulai dari Papua, Kalimantan, Sulawesi, Jawa, hingga Sumatera—masalah rekam jejak kredit di SLIK kerap menjadi sandungan utama bagi masyarakat kecil.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa optimalisasi ini merupakan bentuk dukungan nyata OJK terhadap program prioritas pemerintah. Terdapat dua penyempurnaan utama dalam sistem SLIK yang baru.
Baca Juga: Terminal Teluk Lamong Gandeng Media, Kenalkan Inovasi Arus Logistik dan Transparansi Operasional
Pertama, percepatan pelaporan data kredit atau pembiayaan yang telah lunas. Kini, proses pembaruan data maksimal dilakukan dalam tiga hari kerja setelah pelunasan, sehingga informasi debitur menjadi lebih mutakhir dan akurat.
Kedua, penyesuaian cakupan informasi debitur. SLIK kini menerapkan *threshold* nominal di atas Rp1 juta secara kumulatif berdasarkan nomor identitas debitur.
Meski demikian, Friderica mengingatkan bahwa SLIK hanyalah penyedia informasi bagi lembaga jasa keuangan dan bukan satu-satunya dasar dalam pengambilan keputusan pemberian kredit.
"Penyempurnaan tersebut diharapkan dapat membantu proses analisis kredit maupun pembiayaan secara lebih tepat dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian," tegasnya.
Selain penyempurnaan SLIK, pemerintah terus mendorong kebijakan yang pro-rakyat. Menteri Ara memaparkan bahwa kuota rumah subsidi telah ditingkatkan menjadi 350 ribu unit.
Selain itu, pemerintah memberikan berbagai insentif kemudahan seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Kebijakan OJK ini juga mendapat apresiasi luas dari berbagai asosiasi pengembang perumahan, seperti Realestat Indonesia (REI), HIMPERRA, dan APERSI.
Pembaruan data yang lebih cepat dinilai akan sangat mempermudah masyarakat mengakses KPR subsidi dan memperlancar arus pembiayaan di sektor perumahan nasional.
Editor : Hany Akasah