RADAR SURABAYA BISNIS – Polemik Surat Ijo yang telah berlangsung selama puluhan tahun kembali menjadi perhatian dalam forum Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, M.E.I., di Kantor Perwakilan DPD RI Jawa Timur, Surabaya, Kamis (4/6/2026).
Dalam audiensi bersama Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS), komunitas advokasi warga, dan perwakilan masyarakat terdampak, berbagai persoalan terkait kepastian hukum, hak atas tanah, hingga dampak sosial ekonomi akibat status lahan Surat Ijo disampaikan secara langsung kepada senator yang akrab disapa Ning Lia tersebut.
Menurut Ning Lia, persoalan Surat Ijo bukan sekadar masalah administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa aman atas tempat tinggal yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Fondasi Sektor Keuangan di Tengah Gejolak Pasar
“Persoalan Surat Ijo tidak hanya berkaitan dengan dokumen atau status lahan, tetapi juga menyentuh aspek keadilan sosial, perlindungan hak warga negara, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara komprehensif dan mengedepankan dialog,” ujar Ning Lia.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keresahan mereka terhadap status lahan yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum. Banyak penghuni Surat Ijo telah tinggal secara turun-temurun di lokasi yang sama, namun masih menghadapi berbagai keterbatasan akibat status tanah yang belum jelas.
Selain menimbulkan ketidakpastian, kondisi tersebut juga berdampak pada akses pembiayaan, pengembangan usaha, hingga nilai ekonomi aset yang dimiliki masyarakat.
Baca Juga: Pasokan Pangan Jatim Aman, Waspadai Tren Kenaikan Harga Bumbu Dapur
Ketua dan perwakilan warga P2TSIS berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum agraria nasional.
Salah satu aspirasi yang mengemuka adalah dorongan agar status lahan Surat Ijo dapat ditingkatkan melalui skema yang memberikan kepastian hukum lebih kuat, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Selain itu, warga juga meminta evaluasi terhadap sejumlah regulasi daerah yang selama ini menjadi dasar pengelolaan Surat Ijo, termasuk kebijakan terkait izin pemakaian tanah dan sistem retribusi.
Baca Juga: Bahaya Laten Rupiah Jebol Rp18.000, Pakar Ingatkan Ancaman Inflasi Impor hingga Risiko PHK
“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian. Ketika kepastian hukum belum hadir, maka dampaknya tidak hanya pada administrasi, tetapi juga pada kehidupan sosial dan ekonomi warga,” kata salah satu perwakilan masyarakat dalam forum tersebut.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ning Lia menegaskan bahwa seluruh masukan masyarakat akan dihimpun sebagai bagian dari bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Komite III DPD RI.
Menurutnya, aspirasi warga perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak masyarakat dan tata kelola aset publik yang berkeadilan.
Ning Lia juga menilai pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah daerah dengan hukum agraria nasional agar tidak terjadi disharmoni regulasi yang justru memperpanjang ketidakpastian bagi masyarakat.
Baca Juga: Sentimen Negatif Awal Bulan, Emas Antam Hari Ini Turun ke Level Rp 2,75 Juta per Gram
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Karena itu, diperlukan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Selain mendorong evaluasi regulasi, Ning Lia juga mendukung pembukaan ruang dialog yang lebih partisipatif antara pemerintah dan masyarakat agar proses penyelesaian persoalan Surat Ijo dapat berlangsung secara transparan dan konstruktif.
Ia menilai pendekatan dialogis menjadi langkah penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
Baca Juga: Sentuh Rp 18.000, Rupiah Terkapar di Level Terlemah Sejarah, KSSK Tunggu Aba-Aba Bank Indonesia
Hasil audiensi tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari agenda pengawasan DPD RI terhadap kebijakan pertanahan dan tata kelola aset daerah. Ning Lia berharap penyelesaian polemik Surat Ijo dapat dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
“Harapan masyarakat sangat jelas, yaitu kepastian dan keadilan. Aspirasi ini akan kami kawal agar menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan di tingkat nasional,” pungkasnya.
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis