Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Sambut HUT ke-733, Pemkot Surabaya Beri Kado Penghapusan Denda PBB Hingga 30 April 2026

Hany Akasah • Sabtu, 18 April 2026 | 09:40 WIB
ILUSTRASI: Warga memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 Pemkot Surabaya.
ILUSTRASI: Warga memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 Pemkot Surabaya.

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberikan relaksasi pajak berupa penghapusan sanksi denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Kebijakan ini diluncurkan sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 sekaligus upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa program pemutihan ini berlaku untuk tunggakan pajak mulai tahun pajak 1994 hingga 2025. 

Baca Juga: Selat Hormuz Dibuka Penuh! Harga Minyak Dunia Langsung Terjun Bebas

Periode penghapusan denda berlangsung selama satu bulan penuh, terhitung sejak 1 April hingga 30 April 2026.

"Ini adalah apresiasi dan kado pemerintah kota kepada warga dalam rangka HJKS. Secara regulasi hal ini diperbolehkan, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa terbebani denda yang menumpuk," ujar Basari dalam keterangannya, Kamis (16/04/2026).

Dari sisi ekonomi, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial masyarakat dan pelaku usaha di Surabaya. 

Baca Juga: Bukan Hanya Makanan, Produk Tekstil Kini Wajib Punya Sertifikat Halal Demi Tembus Pasar Global

Dengan menghapus piutang denda yang menumpuk sejak tahun 1994, Pemkot Surabaya berupaya meningkatkan rasio kepatuhan pajak yang secara jangka panjang akan memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini hanya perlu menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh SPPT PBB melalui laman resmi www.surabaya.go.id.

Untuk mempermudah transaksi, Pemkot Surabaya telah mengintegrasikan sistem pembayaran dengan berbagai kanal digital dan fisik. 

Baca Juga: Kenapa Program Makan Bergizi Gratis Pakai Motor Listrik? Ternyata ini Alasannya

Selain melalui kantor Bapenda dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), warga dapat melakukan pembayaran melalui:

- Perbankan: Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BRI.

- E-commerce & Dompet Digital: Tokopedia, Shopee, Blibli, dan GoPay (OVO).

- Gerai Retail: Indomaret, Alfamart, serta Kantor Pos.

Langkah digitalisasi ini dinilai selaras dengan tren bisnis modern yang mengedepankan efisiensi waktu. 

Baca Juga: IKN Sambut Kampus Pertama! Gunadarma Buka 8 Jurusan Strategis, Ini Daftarnya

Rachmad Basari mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pemilik hunian hingga pelaku bisnis, segera memanfaatkan periode ini sebelum berakhir pada 30 April mendatang demi mendukung pembangunan Surabaya yang lebih tertib pajak.

Editor : Hany Akasah
#pemutihan #pbb #pajak #surabaya #hut surabaya