radarsurabayabisnis.id - Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-733, Pemerintah Kota Surabaya menghadirkan kabar menggembirakan bagi warganya. Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) resmi dihapus, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa tambahan beban denda.
Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 2025, dengan periode pembayaran dibuka mulai 1 hingga 30 April 2026.
Baca Juga: Fakta Unik Damkar Surabaya Zaman Dulu: Alat Digenjot Banyak Orang, Pelapor Kebakaran Dapat Hadiah!
Kepala Badan Pendapatan Daerah Surabaya, Rachmad Basari, menyebut program ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Ini adalah kado untuk warga Surabaya. Kami ingin meringankan beban masyarakat, jadi cukup bayar pokok pajaknya saja tanpa denda,” ujarnya, Rabu (16/4).
Baca Juga: Update Harga Sembako Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo Hari Ini 16 April, Cek Rinciannya
Menurutnya, penghapusan denda ini juga menjadi momentum penting bagi warga untuk menuntaskan kewajiban pajak yang selama ini tertunda. Apalagi, sebagian besar tunggakan berasal dari periode ketika pengelolaan PBB masih berada di bawah pemerintah pusat sebelum dialihkan ke pemerintah daerah pada 2010.
Baca Juga: Lahan Sempit Jadi Sumber Cuan, Kisah Kampung Hidroponik Surabaya Berkembang Sejak Pandemi
Untuk memudahkan masyarakat, Pemkot Surabaya menyediakan berbagai kanal pembayaran. Warga bisa membayar langsung di kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis (UPTB), hingga layanan mobil keliling yang hadir di tingkat kelurahan.
Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan secara digital melalui berbagai platform perbankan dan marketplace.
“Semua kami permudah, baik offline maupun online. Tujuannya agar masyarakat bisa segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir,” jelas Basari.
Baca Juga: Dulu Jadi “Tameng Hidup”, Kini Arek Suroboyo Diminta Jaga Ruh Kota Surabaya
Program ini mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak warga mulai memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan tanpa harus memikirkan denda yang selama ini menjadi beban.
Lebih jauh, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah. Dengan meningkatnya kepatuhan pajak, pembangunan kota dapat terus berjalan tanpa mengabaikan kondisi ekonomi warga.
“Kami mengajak seluruh warga memanfaatkan kesempatan ini. Ini bagian dari gotong royong untuk membangun Surabaya,” pungkasnya.
Editor : Hany Akasah