Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Upgrade Status HGB Tanah Ruko ke Hak Milik, Jadi Langkah Investasi Jangka Panjang yang Menguntungkan

Hany Akasah • Sabtu, 11 April 2026 | 17:09 WIB
ILUSTRASI: Fisik Sertifikat Hak Milik (SHM) asli keluaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi bukti sah kepemilikan tanah di Indonesia.
ILUSTRASI: Fisik sertifikat tanah (SHM) yang  ditingkatkan statusnya dari HGB ruko jadi hak milik.

RADAR SURABAYA BISNIS – Bagi para pelaku usaha dan investor properti, status kepemilikan tanah merupakan aset krusial dalam menjamin keberlangsungan bisnis. 

Baru-baru ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mensosialisasikan peluang bagi pemilik rumah toko (ruko) untuk meningkatkan status tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa peningkatan status ini dimungkinkan selama pemilik memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Kemenhaj Godok Skema War Tiket Haji, Bisa Berangkat Haji Lebih Cepat dan Solusi Efisiensi Antrean

Kepastian hukum melalui kepemilikan SHM dinilai memberikan nilai tambah yang signifikan bagi aset properti komersial.

"Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya dan kesesuaian peruntukan ruang," ujar Shamy dalam keterangan resminya.

Syarat Utama Peningkatan Status

Untuk dapat mengubah status HGB ruko menjadi Hak Milik, terdapat beberapa kriteria dasar yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Kawal Implementasi Perjanjian Kerja Bersama, Menaker Yassierli: Jangan Sampai Kesepakatan Hanya di Atas Kertas

 1. Masa berlaku HGB masih aktif.

 2. Lokasi ruko berdiri di atas tanah negara (bukan tanah HPL).

 3. Peruntukan lahan sesuai dengan tata ruang wilayah untuk pemberian Hak Milik.

 4. Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Tipis di Akhir Pekan, Buyback Ikut Menguat

Dokumen Administrasi yang Diperlukan

Pemilik ruko diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebelum mengajukan permohonan ke kantor pertanahan setempat, di antaranya:

- Identitas diri pemohon.

- Sertifikat HGB asli yang masih berlaku.

- Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

- Dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris (jika diperlukan).

Baca Juga: Koperasi Merah Putih di Surabaya Terkendala Lahan, Target 153 Gerai Baru 20 Gerai Terealisasi

Langkah peningkatan status ini dipandang sebagai langkah strategis bagi pebisnis untuk menghindari risiko masa berlaku HGB yang habis serta meningkatkan posisi tawar aset di mata perbankan maupun calon pembeli di masa depan.

Editor : Hany Akasah
#ATR/BPN #sertifikat #ruko #hgb #shm