RADAR SURABAYA BISNIS – Dalam transaksi bisnis properti, legalitas merupakan pilar utama yang menentukan keamanan investasi.
Maraknya kasus penipuan dan mafia tanah membuat calon pembeli kini dituntut lebih jeli. Salah satu langkah krusial sebelum melakukan transaksi adalah memastikan keaslian Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini telah mempermudah proses ini melalui layanan digital. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor pertanahan hanya untuk sekadar memvalidasi fisik dokumen.
Baca Juga: Tips Kelola Angpau Lebaran Anak Menurut Dosen Ekonomi, Cara Kenalkan Investasi pada Anak
Langkah Verifikasi via Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi resmi ATR/BPN, Sentuh Tanahku, menjadi garda terdepan bagi investor properti untuk memantau legalitas lahan. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi dan lakukan pendaftaran akun menggunakan NIK dan email aktif.
- Pilih menu "Cari Berkas" atau "Sertifikatku".
- Masukkan data detail seperti nomor sertifikat (NIB/HAK), jenis hak (SHM/HGB), serta lokasi wilayah.
- Untuk sertifikat elektronik terbaru, pengguna cukup melakukan pemindaian (scan) QR Code yang tertera untuk verifikasi instan.
Jika data tidak ditemukan, sistem memberikan peringatan dini bahwa sertifikat tersebut patut diwaspadai atau belum terdaftar secara digital.
Baca Juga: Daftar 7 Kampus Terbaik di Jawa Timur 2026 Versi UniRank, Berikut Tips Memilih Kampus
Alternatif Melalui Situs BHUMI
Selain aplikasi, para pelaku bisnis properti juga dapat memanfaatkan portal BHUMI (https://bhumi.atrbpn.go.id/peta). Situs ini menyajikan peta digital yang detail:
- Gunakan fitur "Pencarian Bidang" pada ikon kaca pembesar.
- Masukkan data wilayah dan 5 digit terakhir Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
- Klik "Cari Bidang" untuk menampilkan informasi luas tanah, nama pemilik, hingga status blokir atau jaminan jika ada.
Baca Juga: Ditengah Perang Iran vs AS & Israel, Ini Skenario Pemerintah Agar Haji 2026 Tetap Berangkat
Melakukan pengecekan secara mandiri ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi dan kehati-hatian dalam berbisnis. Dengan memastikan keaslian dokumen di awal, risiko sengketa hukum di masa depan dapat diminimalisir secara signifikan.
Editor : Hany Akasah