Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Rumah Subsidi Hingga Rp 500 Juta untuk Kelas Menengah, Ini Skema Baru Pemerintah

Hany Akasah • Kamis, 5 Maret 2026 | 17:29 WIB

Pemerintah siapkan skema rumah subsidi hingga Rp 500 juta untuk masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Program ini dilengkapi bunga tetap 7 persen dan tenor kredit hingga 30 tahun.
Pemerintah siapkan skema rumah subsidi hingga Rp 500 juta untuk masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Program ini dilengkapi bunga tetap 7 persen dan tenor kredit hingga 30 tahun.

radarsurabayabisnis.id - Rencana pemerintah menghadirkan rumah subsidi hingga Rp 500 juta untuk masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) disambut positif oleh pelaku industri properti. Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi pasar perumahan sekaligus membuka peluang kepemilikan rumah bagi kelompok masyarakat yang selama ini sulit mengakses program subsidi.

Baca Juga: Kapan THR 2026 ASN Surabaya Cair? Ini Jadwalnya Menurut Pemkot Surabaya

Skema baru tersebut saat ini tengah disiapkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Pemerintah disebut tengah merancang pola subsidi dengan suku bunga tetap sekitar 7 persen selama 15 tahun serta tenor kredit hingga 30 tahun.

Rumah Subsidi untuk Kelas Menengah Jadi Solusi Baru

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menilai kehadiran rumah subsidi untuk kelompok MBT akan berdampak signifikan terhadap pasar properti nasional.

Baca Juga: Peraturan Baru, Setiap Rumah di Surabaya Wajib Punya Tandon Air Hujan, Ini Detailnya

Menurutnya, selama ini kelompok masyarakat berpenghasilan tanggung berada di posisi yang sulit. Mereka berada di atas kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi juga belum mampu membeli rumah komersial yang harganya terus meningkat.

“Selama ini masyarakat kelas MBT belum tersentuh optimal. Banyak dari mereka bekerja di perkotaan dengan penghasilan cukup, tetapi tetap kesulitan mendapatkan rumah,” kata Junaidi, Kamis (5/3).

Harga Rumah Bisa Lebih Tinggi dari Subsidi MBR

Dalam skema yang sedang dibahas, harga maksimal rumah subsidi untuk kategori MBT diperkirakan bisa mencapai Rp 500 juta per unit.

Baca Juga: Siapkan Skenario Terburuk Dampak Perang Iran, Ini Siasat Pemerintah Jaga Energi dan Ekonomi Indonesia

Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan harga rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang di Pulau Jawa rata-rata dibatasi sekitar Rp 185 juta per unit.

Dengan batas harga yang lebih besar, pengembang dinilai memiliki ruang lebih luas dalam menentukan lokasi pembangunan serta kualitas bangunan.

Target Pembangunan Rumah Bisa Naik

Apersi menargetkan pembangunan rumah subsidi secara nasional dapat mencapai 100 ribu unit tahun ini.

Baca Juga: Inilah Sejarah Terminal Joyoboyo Dulunya Stasiun Trem, Jadi Simpul Transportasi Surabaya Sejak Era Kolonial

Jika skema rumah subsidi untuk MBT resmi diberlakukan, target tersebut diperkirakan dapat meningkat menjadi 130 ribu unit rumah pada tahun 2026.

Ketua Apersi Jawa Timur Makhrus Sholeh juga menilai kebijakan ini akan membuka lebih banyak peluang bagi pengembang daerah untuk membangun perumahan.

“Dengan harga maksimal di kisaran itu, peluang lokasi pembangunan rumah bisa jauh lebih banyak,” ujarnya.

Meski mendukung penuh kebijakan tersebut, Apersi mengingatkan agar kuota rumah subsidi untuk MBT tidak mengurangi alokasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini sangat bergantung pada program pemerintah.

Editor : Hany Akasah
#rumah murah bagi karyawan #Program Rumah Subsidi #rumah subsidi #rumah subsidi hingga Rp 500 juta