RADAR SURABAYA BISNIS – Mengelola aset properti berupa tanah warisan seringkali terhambat oleh kendala administratif, terutama jika sertifikat masih atas nama orang tua yang telah meninggal dunia.
Meski secara hukum ahli waris berhak atas tanah tersebut, ketiadaan status kepemilikan yang legal secara administratif dapat menurunkan nilai ekonomis dan fungsional aset tersebut dalam dunia bisnis.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pendaftaran peralihan hak karena pewarisan wajib dilakukan agar tercatat secara resmi.
Tanpa proses balik nama, pemilik aset akan menghadapi sejumlah risiko finansial dan hukum yang signifikan.
Secara administratif, tanah yang sertifikatnya belum dibalik nama tidak dapat diperjualbelikan. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak diizinkan membuat akta jual beli jika nama yang tertera di sertifikat tidak hadir atau belum dialihkan kepada ahli waris yang sah.
Hal ini tentu menjadi hambatan bagi pemilik yang ingin melakukan likuidasi aset secara cepat.
Selain itu, dari sisi perbankan, sertifikat tanah yang masih atas nama orang yang sudah meninggal tidak dapat dijadikan agunan kredit. Bank mensyaratkan sertifikat atas nama debitur sebagai pemegang hak yang sah untuk menjamin kepastian subjek hukumnya.
Ketidakpastian administrasi juga memicu kerawanan sengketa antar ahli waris. Tanpa pencatatan resmi, pembagian hak masing-masing pihak tidak memiliki kekuatan hukum tetap, yang sering kali berujung pada konflik internal keluarga hingga gugatan hukum dari pihak ketiga.
Lebih lanjut, aset yang tidak diurus legalitasnya berpotensi diblokir atau digugat di kemudian hari.
Untuk mengubah status kepemilikan, ahli waris perlu menyiapkan dokumen utama seperti Surat Keterangan Waris (SKW), sertifikat asli, serta bukti pelunasan pajak.
Dalam prosesnya, terdapat biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari selisih Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Dengan melakukan balik nama, status kepemilikan menjadi jelas, sehingga aset properti tersebut memiliki nilai tawar yang tinggi, dapat dikembangkan untuk usaha, atau digunakan sebagai modal bisnis yang sah secara hukum.
Editor : Hany Akasah