radarsurabayabisnis.id - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyoroti hilangnya rumah bersejarah tempat penyiaran pidato Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya. Situs tersebut dikenal sebagai lokasi penting dalam peristiwa heroik 10 November 1945, yang membakar semangat perlawanan rakyat Surabaya terhadap penjajah.
Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah di Sentul, Bogor, Senin (2/2/2026). Di hadapan para gubernur, bupati, dan wali kota, Prabowo mempertanyakan keberadaan bangunan bersejarah tersebut yang kini telah lenyap.
“Di mana sekarang rumah radio Bung Tomo itu? Masih ada atau sudah dibongkar?” ujar Prabowo.
Rumah yang dikenal sebagai Radio Bung Tomo itu merupakan lokasi penyiaran pidato legendaris Bung Tomo yang mengobarkan perlawanan arek-arek Suroboyo. Ironisnya, bangunan tersebut telah dihancurkan meski berstatus sebagai bangunan cagar budaya, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/004/402.1.04/1998.
Prabowo mengingatkan bahwa Indonesia memiliki sejarah panjang penjajahan dan perlakuan tidak manusiawi. Luka sejarah tersebut, menurutnya, seharusnya dijaga melalui pelestarian situs-situs perjuangan, bukan justru dihapus atas nama pembangunan dan investasi.
“Bangsa ini tidak berdiri secara instan. Ada pengorbanan, ada darah, ada penderitaan. Kalau sejarahnya dihilangkan, jati diri bangsa juga ikut terhapus,” tegas Prabowo.
Selama bertahun-tahun, rumah Radio Bung Tomo kerap menjadi objek liputan sejarah Kota Surabaya sekaligus pengingat nilai-nilai heroisme pertempuran 10 November. Namun sejak bangunan tersebut dibongkar, jejak fisik perjuangan yang melekat pada lokasi itu praktis menghilang dari ruang publik.
Kondisi tersebut memicu inisiatif mandiri warga Surabaya untuk menjaga ingatan kolektif. Sejumlah arek Surabaya mendirikan sebuah media bernama “Radio Bung Tomo” serta menulis buku berjudul “Jejak Bung Tomo”, sebagai upaya merawat semangat perjuangan yang dinilai mulai tergerus.
Sementara itu, kader Partai Gerindra A. Hermas Thony mengingatkan bahwa saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2019–2024, ia pernah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan, dan Kepahlawanan Surabaya.
Raperda tersebut dirancang untuk melindungi warisan perjuangan, baik berbentuk benda maupun tak benda. Namun hingga kini, regulasi tersebut belum juga disahkan.
“Apakah kita harus terus menunggu hingga bangunan-bangunan cagar budaya bernilai kejuangan dan kepahlawanan benar-benar hilang?” ujar Thony.
Sorotan Presiden Prabowo ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah agar pembangunan tidak mengorbankan memori sejarah, serta menjadikan pelestarian warisan perjuangan sebagai bagian dari kebijakan pembangunan nasional.
Editor : Hany Akasah