“Saya imbau, kalau pengadaan tanah untuk perumahan kalau bisa jangan beli sawah, terutama yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).”
Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang
RADAR SURABAYA BISNIS - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pelaku industri perumahan tidak lagi memanfaatkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Saya imbau, kalau pengadaan tanah untuk perumahan kalau bisa jangan beli sawah, terutama yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/12).
Dirinya menekankan pentingnya perubahan pola pengadaan tanah oleh pelaku industri perumahan agar lebih selaras dengan agenda ketahanan pangan nasional.
Pesan yang dia sampaikan merupakan kebijakan nasional yang menempatkan perlindungan lahan pertanian sebagai prioritas strategis pembangunan.
“Kami dikasih mandat oleh undang-undang dan keputusan kabinet, sawah tidak dialihfungsikan. Kenapa? Ini untuk kepentingan generasi mendatang,” kata Nusron.
Indonesia saat ini membutuhkan penguatan ketahanan pangan, yang salah satunya ditopang oleh keberadaan sawah.
Nusron mengatakan penyusutan luas lahan sawah di Indonesia masih terjadi setiap tahun, kisaran antara 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 hingga 220 hektare per hari.
Angka tersebut diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021.
Menurut dia, hilangnya lahan sawah secara masif berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional jika tidak dikendalikan secara serius.
“Kami ingin menciptakan keseimbangan antara pangan, industri, energi dan perumahan. Semua harus berjalan beriringan,” katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat penetapan LP2B guna menekan laju alih fungsi sawah yang selama ini mengancam ketahanan pangan nasional.
LP2B sendiri merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah untuk digunakan sebagai lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan tidak boleh dialihfungsikan.Penetapan LP2B berasal dari total Lahan Baku Sawah (LBS), yang sebagiannya ditetapkan sebagai LSD dengan perlindungan hukum yang lebih ketat.
Nusron juga meminta kepada pengembang properti untuk mengecek lahan terlebih dahulu sebelum membelinya untuk dibangun menjadi perumahan atau bisa juga dengan membangun hunian vertikal alih-alih rumah tapak.
Sebab, saat ini pengadaan sawah diperlukan untuk ketahanan pangan bahkan ditargetkan pada 2029 penetapan LSD mencapai 87 persen.
"Kami ingin menciptakan keseimbangan antara pangan dengan industri, dengan energi, dengan perumahan," ujar Nusron.
Ia juga meminta pemerintah daerah untuk menyesuaikan lagi rencana detail tata ruang (RDTR) maupun RTRW untuk LSD.
Di sisi lain, Nusron mengungkapkan kalau sudah terlanjur membangun rumah di atas lahan sawah, pengembang harus mengganti lahan sawah dengan produktivitas minimal sama seperti lahan yang dipakai untuk perumahan.
Lokasinya bisa berbeda dari lahan yang sudah dibangun menjadi perumahan.
Sawah yang baru itu akan disetorkan ke Kementerian Pertanian tapi bukan untuk pemerintah, tapi tetap milik pengembang.
Akan tetapi, kalau ingin melakukan pemecahan lahan atau kegiatan lainnya, tetap tidak bisa karena lahan termasuk LSD.
Hal itu akan bisa dilakukan setelah pengembang mencari lahan baru untuk cetak sawah.
Sebagai informasi, LSD ini sama dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sama-sama tidak boleh dialihfungsikan.
Hal ini juga sama untuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).
Sementara itu, untuk lahan baku sawah (LBS) masih bisa dialihfungsikan dengan kondisi terbatas.
"Nah yang LBS ini nanti kalau Bapak mau berizin sawah digunakan untuk yang lain, yang ini.Kalau yang ini (lahan LDS/LP2B dan KP2B) bapak ngajuin izin untuk apapun, tidak boleh. Kecuali bapak-bapak semua tadi sanggup mengganti lahan baru," tuturnya.
Nusron pun membocorkan saat ini Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sedang menggodok aturan mengenai pengembang bisa tetap bangun permukiman di atas sawah tapi wajib menyediakan sawah pengganti.
"Kira-kira isi PP-nya nanti dikasih izin, tapi bapak-bapak diminta beli lahan dan membuat sawah. Kan bagus bapak-bapak jadi punya dua usaha, usaha properti dan usaha pertanian," tuturnya sembari guyon.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyambut baik informasi tersebut.
"Ya setidaknya ada jalan keluar. Berarti nanti kita boleh, berarti kita harus cepat-cepat bersurat ke Menteri Pertanian. Bismillah, nanti di raker kita rumuskan itu," tegasnya. (uta/eti/opi)
Editor : Nofilawati Anisa