RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya punya program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Tujuan program rutilahu adalah untuk memperbaiki atau membangun kembali rumah-rumah yang tidak memenuhi syarat keselamatan, kesehatan, dan kecukupan minimum luas bangunan bagi warga Surabaya yang membutuhkan.
Program ini menyasar keluarga miskin dan memberikan bantuan perbaikan atau pembangunan rumah baru bagi mereka yang memenuhi kriteria.
Kriteria rutilahu di Surabaya adalah rumah yang dinding dan/atau atapnya rusak, lantai terbuat dari tanah atau rusak, tidak memiliki jamban layak, dan lain-lain.
Syarat penerima program rutilahu adalah memiliki KTP dan Kartu Keluarga Surabaya atau surat keterangan domisili, rumah berdiri di atas tanah yang sah, dan direkomendasikan oleh RT/RW serta disetujui lurah.
Program ini dijalankan oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait, dan pengajuan permohonan bantuan bisa melalui LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) setempat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, mendorong Pemerintah Kota untuk memberikan kemudahan dalam proses pengajuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Ia menilai, selama ini banyak warga miskin terhambat untuk mendapatkan bantuan hanya karena tersandung persoalan administratif, terutama terkait status kepemilikan lahan.
“Banyak rumah warga yang sangat tidak layak dihuni, tapi tidak bisa diperbaiki karena berdiri di atas lahan milik instansi lain, seperti tanah PJKA. Padahal ini soal kemanusiaan. Saya berpendapat, kemanusiaan harus di atas segalanya,” kata Saifuddin, Minggu (20/7/2025).
Menurut politisi dari Partai Demokrat ini, Pemkot seharusnya tidak sekadar terpaku pada syarat administratif yang kaku.
Pemerintah perlu lebih fleksibel dalam menyikapi kondisi di lapangan, terutama jika menyangkut keselamatan dan kelayakan tempat tinggal warga miskin.
Lebih lanjut, Saifuddin juga menyoroti banyaknya keluhan dari penerima manfaat program bedah rumah.
Ia menyebutkan, tidak sedikit renovasi yang dilakukan hanya setengah jalan.
Misalnya, bantuan hanya cukup untuk memperbaiki ruang tamu atau kamar tidur, tetapi tidak mencakup kamar mandi.
“Kalau mau membantu ya jangan setengah-setengah. Harus tuntas, termasuk penganggaran atau biaya yang dibutuhkan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, ketidaksesuaian antara kebutuhan riil dan realisasi anggaran sering kali terjadi karena lemahnya proses verifikasi teknis di lapangan.
Karena itu, Saifuddin mengusulkan agar Pemkot Surabaya membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas memverifikasi langsung kondisi rumah warga, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang realistis, serta melakukan monitoring dan evaluasi dengan serius.
“Kalau kebutuhan renovasi rumah itu Rp 50 juta, tapi yang direalisasikan hanya Rp 25 juta, jelas tidak akan tuntas. Ini justru akan membebani warga,” ujarnya.
Pansus Hunian Layak DPRD Surabaya saat ini tengah menyusun regulasi yang diharapkan bisa menjadi landasan hukum dalam menuntaskan persoalan hunian tidak layak di kota ini. (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa