RADAR SURABAYA BISNIS - Target realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Surabaya alami kenaikan.
Jika pada tahun lalu PBB ini ditarget harus mencapai angka Rp 1,6 triliun.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun ini menaikkan nilai realisasinya harus mencapai angka Rp 1,7 tiliun.
Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Siti Miftachul Jannah mengungkapkan Bapenda saat ini sudah menyiapkan sejumlah program guna mencapai target tersebut.
Salah satunya dengan menggulirkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Memang ada kenaikan target PBB secara keseluruhan dari tahun lalu target kita tahun lalu Rp 1,6 triliun. Tahun ini menjadi Rp 1,7 triliun," kata Miftach dikonfirmasi.
Dalam program pemutihan itu, pemkot ingin memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda atau bunga, berlaku untuk tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 2024.
Program ini digulirkan sebagai bagian dari menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) 2025.
Program itu menurut dia bisa dimanfaatkan semua pihak.
Mulai dari warga yang memiliki hunian di perkampungan hingga mereka yang tinggal di hunian seperti rumah susun atau apartemen.
"Pada dasarnya penghuni apartemen sama dengan masyarakat pada umumnya ada yang patuh sehingga membayar tepat waktu, namun ada yang memang menunda pembayaran," tuturnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau bagi warga Kota Surabaya untuk memanfaatkan program dari pemerintah kota ini.
Masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2, cukup bayar pokok pajaknya.
Dendanya otomatis dihapus dalam program yang sedang bergulir ini.
"Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memanfaatkan program ini," ujarnya.
Sebagai informasi, program ini mulai digulirkan sejak tanggal 15 Maret lalu hingga tanggal 31 Mei mendatang.
Penghapusan denda pajak daerah ini merupakan kesempatan bagi warga untuk melunasi pajak tanpa tambahan beban menjelang peringatan HJKS.
Guna mendukung kemudahan pembayaran, wajib pajak dapat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda yang tersebar di lima wilayah Surabaya atau menghubungi hotline resmi 0812-3123-0884.
Program pemutihan ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bapenda Surabaya juga telah menyediakan berbagai metode pembayaran, antara lain, Mobil Keliling (Mobling) PBB, ATM (Bank Jatim, BNI, Mandiri), mobile banking (Bank Jatim, BNI, BRI, Mandiri), e-wallet (OVO, GoPay), e-commerce (Tokopedia, Blibli), dan gerai ritel (Indomaret, Alfamart). (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa