Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Apa Saja Kebijakan yang Diberikan Pemerintah untuk Memudahkan Masyarakat Punya Rumah? Berikut Penjelasan Menteri Maruarar Sirait

Nofilawati Anisa • Kamis, 26 Desember 2024 | 15:02 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

RADAR SURABAYA BISNIS – Presiden Prabowo Subianto memiliki program 3 Juta Rumah untuk mewujudkan kebutuhan primer masyarakat Indonesia, utamanya mereka yang belum memiliki rumah.

Untuk itu, melalui Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo menelurkan sejumlah program yang prorakyat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan kebijakan perumahan yang prorakyat membantu rakyat untuk memiliki hunian.

Menurut Ara, Kementerian PKP memiliki tiga fungsi yakni sebagai operator, regulator dan fasilitator.

"Kalau operator kita hanya bisa 8 persen, dengan dana yang ada dari APBN hanya 8 persen, tapi yang tidak terbatas itu sebagai regulator dan fasilitator misalnya sebagai regulator itu bagaimana sudah keluar kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan di bawah Rp 2 miliar itu gratis. Ini bagus untuk orang bangun rumah dan itu saya rasa bukan hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saja, tetapi juga kelas menengah," ujar Ara dalam keterangannya di Jakarta dilansir dari Antara, Kamis (26/12/2024).

Selain itu, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dibebaskan, biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nol persen sehingga regulasi-regulasi ini prorakyat.

"Kalau kebijakan yang prorakyat itu harusnya dimurahkan, dipermudah dan dipercepat. Jadi rakyat itu harusnya dipermudah, dipercepat, dipermurah menurut saya begitu. Itu kita berusaha, berpikir mengambil langkah-langkah seperti itu," kata Ara.

Dirinya berharap sejumlah kebijakan perumahan yang prorakyat tersebut juga dapat membantu daya beli masyarakat.

Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PKP, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU), membantu masyarakat kecil.

Ara mengatakan dalam SKB tersebut, memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ketika membangun rumah, tidak perlu membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan pada tahun 2025.

Fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar, dengan pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Pemerintah memberikan diskon PPN 100 persen pada periode Januari-Juni 2025, dan 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025. (opi)

 

 

Editor : Nofilawati Anisa
#Kabinet Merah Putih #presiden prabowo subianto #maruarar sirait #menteri perumahan dan kawasan permukiman #kemudahan memiliki rumah #Program 3 Juta Rumah