RADAR SURABAYA BISNIS – Anda sedang membutuhkan atau mengincar tanah untuk membangun rumah, kantor, gudang, atau tempat usaha? Tentu salah satu yang menjadi pertimbangan adalah soal harga.
Mengetahui harga lebih dulu bisa memudahkan kita untuk mengincar Lokasi yang diinginkan.
Dilansir dari sejumlah sumber, ada beberapa faktor yang mempengaruhi harga tanah di suatu daerah.
Pertama tentu saja soal Lokasi. Lokasi merupakan faktor penting dalam penentuan harga tanah. Semakin strategis lokasinya, tentu saja kian mahal harganya.
Kedua, soal ukuranm status dan bentuk tanah. Luas, status dan bentuk tanah memengaruhi potensi penggunaannya.
Ketiga, soal zonasi dan penrtukan tanah. Regulasi pemerintah mengenai penggunaan lahan dapat memengaruhi nilai tanah secara signifikan.
Keempat, soal infrastruktur di sekitar Lokasi. Ketersediaan infrastruktur dan fasilitas di sekitar lokasi dapat meningkatkan nilai tanah.
Kelima, soal tren pasar dan kondisi ekonomi. Faktor makro ekonomi dan tren pasar properti juga berperan dalam menentukan harga tanah.
Setelah mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan, ada beberapa metode yang dapat digunakan untuk menghitung atau memperkirakan harga tanah.
Pertama, metode perbandingan pasar. Metode ini membandingkan tanah yang dinilai dengan properti serupa yang telah terjual di area yang sama.
Kedua, metode pendekatan pendapatan. Metode ini lebih cocok untuk tanah komersial atau investasi, dengan menghitung nilai berdasarkan potensi pendapatan yang dapat dihasilkan.
Ketiga, metode biaya. Metode ini menghitung nilai tanah dengan mempertimbangkan biaya untuk mengembangkan tanah kosong menjadi penggunaan terbaiknya.
Mengetahui harga tanah yang akurat merupakan langkah penting sebelum melakukan transaksi properti. Baik Anda berencana membeli, menjual, atau sekadar ingin mengetahui nilai aset, memahami cara cek harga tanah yang tepat dapat membantu Anda membuat keputusan finansial yang lebih baik.
Ada beberapa cara mudah untuk mengetahui harga tanah:
1. Secara Langsung
Salah satu cara paling mendasar untuk mengetahui harga tanah dan masih banyak dilakukan hingga saat ini adalah dengan melakukan survei langsung ke lokasi. Yaitu dating ke Lokasi tanah yang diinginkan.
Lalu, kitab isa betanya ke penduduk setempat atau pemilik tanah untuk mendapatkan informasi tambahan. Bandingkan data yang dikumpulkan untuk mendapatkan gambaran harga rata-rata
Meskipun memakan waktu, metode ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang pasar properti lokal.
2.Memanfaatkan Data NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak merupakan nilai rata-rata yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Meskipun NJOP biasanya lebih rendah dari harga pasar, informasi ini dapat menjadi titik awal yang baik untuk mengestimasi harga tanah.
Cara memanfaatkan NJOP:
1.Dapatkan informasi NJOP dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB
2.Jika tidak memiliki SPPT, kunjungi kantor pajak setempat untuk mendapatkan informasi NJOP
3.Gunakan rumus: Harga Pasar Estimasi = NJOP x Faktor Pengali (biasanya 2-3 kali lipat)
4.Sesuaikan hasil perhitungan dengan kondisi pasar terkini
5.Perlu diingat bahwa NJOP hanya memberikan estimasi kasar dan perlu disesuaikan dengan faktor-faktor lain seperti lokasi, aksesibilitas, dan perkembangan area.
3.Konsultasi dengan Agen Properti Profesional
Agen properti yang berpengalaman memiliki pengetahuan mendalam tentang pasar lokal dan dapat memberikan estimasi harga yang lebih akurat.
Untuk mendapatkan hasil terbaik, pilih agen properti yang memiliki reputasi baik dan pengalaman di area yang Anda minati. Jangan ragu untuk meminta referensi atau membandingkan pendapat dari beberapa agen berbeda.
4.Menggunakan Layanan Penilai Properti Independen
Untuk mendapatkan penilaian yang lebih objektif dan terperinci, Anda dapat menggunakan jasa penilai properti independen atau appraisal.
5. Cara online
Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) menyediakan layanan online untuk mengecek Zona
Nilai Tanah (ZNT).
Langkah-langkah untuk menggunakan layanan ini:
1.Kunjungi situs https://bhumi.atrbpn.go.id/
2.Pilih menu "Kunjungi Bhumi"
3.Cari lokasi tanah yang ingin Anda cek
4.Aktifkan layer "Zona Nilai Tanah" pada menu Katalog Data
5.Klik pada area yang ingin Anda ketahui nilainya
6.Layanan ini memberikan informasi tentang kisaran harga tanah per meter persegi berdasarkan data pemerintah.
6. Platform Properti Online
Situs jual-beli properti seperti Rumah123, 99.co, atau Lamudi menyediakan data harga tanah berdasarkan listing yang ada.
Meskipun data ini mungkin tidak seakurat penilaian profesional, platform ini dapat memberikan gambaran umum tentang harga pasar terkini. (opi)
Editor : Nofilawati Anisa