Pemerintah Usulkan Gaji ASN Lewat Kopdes, Kapan Mulai Berlaku?

Hany Akasah • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:02 WIB
Pemerintah mengusulkan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes).
Pemerintah mengusulkan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes).

radarsurabayabisnis.id - Pemerintah mengusulkan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai realisasi rencana tersebut, termasuk jadwal penerapannya.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, usulan pengalihan penyaluran gaji ASN telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia menyebut persiapan proses pembayaran juga telah dilakukan.

“Ini mulai sudah, apa namanya, diajukan ke Kementerian Keuangan. Sudah akan siap dibayarkan,” ujar Ferry seusai rapat koordinasi terbatas Kopdes di Jakarta, Rabu (14/10).

Baca Juga: ASN Surabaya Akan Pindah Kantor ke Balai RW, Bukan Cuma Urus KTP dan Tanpa Rapat Bertele-tele

Meski demikian, pemerintah belum menetapkan kapan kebijakan tersebut akan diterapkan. Saat ini, penyaluran gaji ASN masih dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), PT Pos Indonesia, dan bank pembangunan daerah (BPD).

Kopdes Diusulkan Jadi Alternatif Layanan Keuangan

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menjelaskan, usulan tersebut bertujuan memperkuat dan memperluas layanan koperasi. Salah satu peluang yang dibidik adalah menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan ASN.

Menurut Ahmad, rencana tersebut bukan untuk menghilangkan peran perbankan. Kopdes justru diharapkan dapat menambah alternatif layanan keuangan bagi masyarakat.

Baca Juga: Gaji 44 Ribu PPPK Jatim Bakal Ditanggung Pusat, Pemprov Siapkan Program Baru

Dengan skema itu, koperasi berpotensi memperluas perannya dalam layanan pembayaran. Namun, realisasinya masih bergantung pada keputusan pemerintah serta mekanisme kerja sama yang akan ditetapkan.

Bagaimana Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Saat Ini?

Saat ini, mekanisme penggajian ASN pemerintah pusat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Prosesnya melibatkan satuan kerja, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), serta bank penyalur yang mencairkan gaji sesuai ketentuan.

Karena itu, rencana penyaluran gaji melalui Kopdes masih memerlukan kejelasan mengenai mekanisme pembayaran, peran koperasi, serta koordinasi dengan lembaga yang selama ini menangani penyaluran gaji.

Pemerintah juga perlu memastikan jadwal pelaksanaan sebelum kebijakan tersebut dapat direalisasikan. Hingga keputusan resmi diterbitkan, penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih masih berstatus usulan.

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Surabaya
gaji ASN kemenkeu asn Koperasi Desa Kopdes Merah Putih