radarsurabayabisnis.id – Pemerintah pusat akan menanggung gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) daerah mulai 2027. Kebijakan tersebut dinilai bisa memberikan ruang fiskal lebih besar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membiayai program pembangunan prioritas.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp23 triliun untuk pembiayaan gaji PPPK daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, Pemprov Jatim telah merampungkan pengajuan formasi sekaligus proyeksi kebutuhan anggaran untuk pembiayaan gaji PPPK kepada pemerintah pusat.
Baca Juga: Rp240,28 Triliun Masuk Kas Negara dari Bea Cukai hingga September 2026, Ini Pemicunya
“Saat ini, tinggal menunggu kepastian alokasi anggaran yang bersumber dari APBN,” katanya kemarin (6/10).
44.479 PPPK Ada di Lingkungan Pemprov Jatim
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim per Agustus 2026, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Jatim mencapai 44.479 orang.
Jumlah tersebut terdiri atas 23.294 PPPK penuh waktu dan 21.185 PPPK paruh waktu.
Baca Juga: KTP Dipinjamkan Bisa Bikin Bansos Warga Surabaya Melayang, Ini Sebabnya
Adhy menjelaskan, apabila pembayaran gaji PPPK nantinya sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat, belanja pegawai yang selama ini menjadi beban APBD Jatim dapat ditekan.
Dengan berkurangnya beban belanja pegawai, Pemprov Jatim memiliki ruang fiskal lebih besar untuk mengalokasikan anggaran ke berbagai program pembangunan yang menjadi target prioritas daerah.
“Kita tunggu kebijakan pemerintah pusat untuk bisa mengalokasikan dari APBN. Maka, kemampuan kita jadi bertambah untuk bisa dialokasikan ke program-program yang target ini,” ujarnya.
Gaji Ditanggung Pusat, TKD Berpotensi Berkurang
Meski memberikan peluang bagi APBD Jatim, kebijakan tersebut juga dibayangi penyesuaian transfer ke daerah (TKD).
Adhy mengakui, indikasi adanya penyesuaian TKD untuk tahun anggaran mendatang mulai terlihat. Menurut dia, alokasi TKD kemungkinan tidak mengalami kenaikan dan bahkan berpotensi berkurang dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ya, sudah kelihatan. TKD-nya mungkin tidak bertambah, malah berkurang untuk sementara,” ungkapnya.
Meski terdapat potensi penyesuaian TKD, Adhy menilai pengalihan tanggung jawab pembayaran gaji PPPK kepada pemerintah pusat tetap memberikan manfaat terhadap kapasitas fiskal Pemprov Jatim.
Baca Juga: Rumah Subsidi Makin Sepi Peminat, Baru 161 Ribu dari Kuota 350 Ribu Stimulus Terserap
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memiliki ruang lebih besar untuk mengatur belanja pembangunan, meski besaran alokasi transfer dari pemerintah pusat masih menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan.
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Surabaya