Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2 Bulan, Buruh Dapat Diskon 20 Persen, Ojol Bebas Tunggakan

Mus Purmadani • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 12:59 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono (ist)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono (ist)

radarsurabayabisnis.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tahap kedua ini berlaku selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026, dalam rangka Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Tentu harapan kita bisa meringankan beban masyarakat Jawa Timur. Selama ini masyarakat Jawa Timur sesungguhnya adalah masyarakat yang sangat taat membayar pajak,” kata Khofifah.

Baca Juga: Kendaraan Listrik Jatim Melonjak, Sampai Kapan Pajaknya Dibebaskan

Sanksi PKB dan BBNKB Dibebaskan

Kebijakan tersebut mencakup pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemprov Jatim juga memberikan pembebasan pengenaan PKB progresif selama periode program berlangsung.

Baca Juga: HUT Jatim ke-81: Pemprov Gelar Pembebasan Pajak Daerah 2026, Beri Keringanan Buruh hingga Ojol

Selain itu, terdapat sejumlah keringanan khusus untuk kendaraan tertentu dan kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria.

Buruh Dapat Diskon Tunggakan PKB 20 Persen

Pemprov Jatim memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen.

Keringanan tersebut berlaku bagi kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.

Sementara itu, tunggakan pokok PKB sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapatkan pembebasan.

Pembebasan tunggakan pokok PKB juga diberikan untuk sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online atau ojek online (ojol).

Keringanan serupa juga berlaku untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.

636 Ribu Objek Pajak Diproyeksikan Memanfaatkan

Berdasarkan proyeksi Pemprov Jatim, program keringanan pajak kendaraan tersebut diperkirakan dimanfaatkan oleh 636.662 objek pajak.

Nilai pembebasan yang diberikan diproyeksikan mencapai Rp1,7 miliar, sementara potensi penerimaan daerah diperkirakan mencapai Rp272 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan, program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat yang memiliki kewajiban PKB kepada Pemprov Jatim.

“Pembebasan ini berlaku selama dua bulan. Harapannya setelah diluncurkan gubernur, masyarakat dapat memanfaatkan sebesar-besarnya kesempatan yang belum tentu terjadi di tahun-tahun berikutnya,” kata Bobby.

Kepatuhan Pajak Jatim Naik Jadi 87 Persen

Bobby mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Jawa Timur juga menunjukkan peningkatan.

Tahun sebelumnya, tingkat kepatuhan tercatat sekitar 85 persen. Angka tersebut meningkat menjadi sekitar 87 persen pada tahun ini.

Menurut Bobby, pemberian keringanan bagi kelompok tertentu merupakan bagian dari perhatian Pemprov Jatim kepada masyarakat yang membutuhkan kendaraan sebagai sarana bekerja.

“Segmen khusus ojol dan data DTSEN ini bagian dari perhatian Pemprov Jatim kepada masyarakat yang kurang beruntung tetapi membutuhkan kendaraan bermotor sebagai alat bekerja,” ujarnya.

Masyarakat yang masuk dalam kriteria program diimbau memanfaatkan periode keringanan tersebut sebelum berakhir pada 30 November 2026.

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Surabaya
pajak jatim pemutihan pajak Pajak Kendaraan jawa timur bbnkb