radarsurabayabisnis.id- Kebiasaan nasabah mengeklik tombol “setuju” saat menggunakan layanan perbankan digital ternyata memiliki konsekuensi hukum yang belum tentu dipahami. Persetujuan tersebut bukan sekadar formalitas untuk melanjutkan transaksi, tetapi dapat berkaitan dengan penggunaan hingga pembagian data pribadi nasabah.
Akademisi Hukum Surabaya, Dr. Indira Retno Aryatie, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyetujui term and condition dalam layanan perbankan digital. Nasabah perlu membaca dan memahami setiap ketentuan sebelum memberikan persetujuan.
Baca Juga: OJK Larang Keras Pinjol Jual Beli Data Nasabah di Aturan Terbaru POJK 8/2026
Menurut Indira, sejumlah ketentuan dalam layanan digital memungkinkan informasi nasabah digunakan untuk kepentingan pengembangan produk maupun layanan. Karena itu, persetujuan yang diberikan hanya melalui satu kali klik tetap memiliki konsekuensi yang perlu diperhatikan.
“Begitu kita klik, maka kita menyetujui bahwa data akan diberikan kepada pihak ketiga,” jelas dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) tersebut.
Sekali Klik, Nasabah Perlu Pahami Konsekuensinya
Indira menilai perkembangan layanan digital membuat masyarakat semakin sering memberikan persetujuan tanpa benar-benar mengetahui konsekuensi hukumnya.
Baca Juga: Fitur QRIS Cross Border, Nasabah BNI Kini Bisa Bayar Langsung di China
Padahal, data pribadi mencakup informasi mengenai seseorang yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketika data tersebut masuk ke dalam sistem layanan digital, pengguna perlu mengetahui tujuan penggunaannya serta pihak-pihak yang berpotensi mengakses informasi tersebut.
Pemahaman ini penting agar nasabah tidak hanya berorientasi pada kemudahan dan kecepatan transaksi, tetapi juga memperhatikan bagaimana data pribadinya dikelola.
Bank Bekerja Sama dengan Pihak Ketiga
Persoalan perlindungan data menjadi semakin kompleks ketika bank bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mengembangkan layanan berbasis teknologi.
Keterlibatan pihak ketiga membuat pengelolaan data melibatkan lebih banyak sistem dan pihak. Kondisi tersebut membuat nasabah perlu lebih cermat terhadap ketentuan yang muncul dalam aplikasi perbankan digital.
Indira menegaskan, keterlibatan pihak ketiga tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi konsumen.
Bank tetap perlu memastikan pihak yang bekerja sama turut memenuhi kewajiban perlindungan data nasabah.
Literasi Hukum Nasabah Jadi Semakin Penting
Menurut Indira, semakin banyak sistem dan pihak yang terlibat dalam layanan digital, semakin besar pula kebutuhan masyarakat untuk memahami informasi sebelum memberikan persetujuan.
Karena itu, literasi hukum menjadi bagian penting dalam penggunaan layanan perbankan digital. Nasabah tidak cukup hanya memahami cara mengoperasikan aplikasi, tetapi juga perlu mengetahui hak serta konsekuensi hukum dari setiap persetujuan yang diberikan.
“Perkembangan teknologi turut memperluas ruang lingkup hubungan hukum dalam sektor keuangan,” ujarnya.
Dengan memahami term and condition sebelum mengeklik tombol “setuju”, nasabah dapat lebih mengetahui bagaimana data pribadinya digunakan serta pihak mana saja yang berpotensi terlibat dalam pengelolaannya.
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Surabaya