radarsurabayabisnis.id - Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Regulasi tersebut memberikan mandat tambahan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin polis asuransi melalui Program Penjaminan Polis (PPP).
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan Purba, mengatakan desain PPP mencakup empat aspek utama yang saling berkaitan, yakni kepesertaan, cakupan, batasan penjaminan, dan nilai iuran.
Baca Juga: Gen Z Surabaya Dapat Dana Rp5 Juta per RW, Wali Kota Eri Cahyadi Dorong Bikin Usaha Produktif
Kepesertaan PPP nantinya bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum. Salah satu syaratnya, perusahaan harus memiliki Risk Based Capital (RBC) minimum 120 persen dan tidak sedang berada dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Polis Asuransi Bisa Dijamin hingga Rp500 Juta
Dari sisi cakupan, PPP hanya menjamin unsur proteksi pada lini usaha tertentu. Namun, terdapat sejumlah pengecualian, yakni asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship.
LPS mengusulkan batas maksimum penjaminan sebesar Rp500 juta untuk setiap pemegang polis secara kumulatif. Nilai tersebut dinilai dapat mencakup sekitar 97 hingga 99 persen jumlah tertanggung.
Besaran batas penjaminan ini menjadi salah satu bagian penting dalam desain PPP karena bertujuan memberikan perlindungan kepada mayoritas pemegang polis sekaligus tetap menjaga kesehatan industri asuransi.
Iuran PPP Diusulkan Berbasis Cadangan Teknis
Untuk iuran awal, LPS mengusulkan besaran 0,1 persen dari ekuitas bagi perusahaan asuransi yang sudah beroperasi. Sementara bagi perusahaan baru, iuran awal diusulkan sebesar 0,1 persen dari modal disetor.
Adapun iuran berkala masih dipertimbangkan sebesar 0,2 persen per tahun dari cadangan teknis. Pembayarannya direncanakan dilakukan setiap semester.
PT Asuransi Asei Indonesia menilai desain PPP perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan pemegang polis, kesehatan industri, dan disiplin pasar.
Direktur Utama Asuransi Asei, Dody Dalimunthe, mengusulkan penerapan iuran berbasis risiko atau risk-based contribution. Dengan skema tersebut, perusahaan dengan tingkat risiko lebih rendah dapat membayar iuran lebih kecil.
Dody juga mendorong adanya masa transisi secara bertahap melalui tiga tahap, yakni build-up, calibration, dan steady state.
LPS Targetkan PPP Aktif April atau Juli 2027
Dody menekankan pentingnya penerapan satu PPP nasional dengan tiga risk pool terpisah untuk asuransi jiwa, asuransi umum, dan penjaminan.
Selain itu, ia mengusulkan penerapan early warning system serta pengelolaan dana yang konservatif untuk menjaga keberlanjutan program.
"PPP jangan diposisikan sebagai tambahan beban, tetapi sebagai infrastructure of trust bagi industri asuransi," ujarnya.
LPS menargetkan Program Penjaminan Polis mulai aktif pada April 2027 dalam skenario optimistis atau Juli 2027 dalam skenario moderat. Target tersebut dengan asumsi Peraturan Pemerintah mengenai PPP dapat diterbitkan pada September 2026.
Komisi XI DPR RI bersama LPS juga menyepakati agar PPP diselenggarakan secara kredibel, hati-hati, dan berorientasi pada pelindungan pemegang polis.
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Surabaya