RADAR SURABAYA BISNIS – Bank Indonesia (BI) bersama Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengimplementasikan kerangka Local Currency Transaction (LCT) mulai Senin, 31 Agustus 2026.
Kebijakan strategis ini memungkinkan penyelesaian transaksi bilateral antara kedua negara dilakukan secara langsung menggunakan mata uang Rupiah dan Dolar Singapura (SGD).
Dengan berlakunya kerangka ini, pelaku usaha tidak perlu lagi menggunakan Dolar AS sebagai mata uang perantara. Cakupan transaksi LCT ini meliputi perdagangan, investasi langsung, hingga berbagai pembayaran lintas negara.
Baca Juga: Bulog Pastikan Seluruh Wilayah Terdampak Gempa NTT Tersentuh Bantuan
Penggunaan mata uang lokal diharapkan dapat meningkatkan efisiensi waktu, menekan biaya transaksi, serta secara signifikan mengurangi risiko perubahan nilai tukar yang kerap merugikan importir maupun eksportir.
Langkah ini merupakan tindak lanjut konkret dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani pada Agustus 2022 serta pedoman operasional yang disepakati pada April 2026 lalu.
Fasilitasi transaksi akan dijalankan melalui bank-bank yang telah ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Di Indonesia, terdapat sembilan bank peserta, di antaranya BCA, CIMB Niaga, DBS Indonesia, Mandiri, Maybank, BNI, OCBC NISP, Bank Jatim, dan UOB Indonesia.
Baca Juga: Erupsi Gunung Sinabung Meningkat, Ratusan Warga Kuta Tengah Dievakuasi
Sementara itu, bank ACCD di Singapura melibatkan DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation (OCBC) Limited, dan United Overseas Bank (UOB) Limited.
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis