RADAR SURABAYA BISNIS – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara usai disahkannya RUU P2APBN 2025, sekaligus memaparkan arah kebijakan RAPBN 2027 yang lebih selektif dan berorientasi manfaat.
Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (27/8) secara resmi menyetujui RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P2APBN) Tahun 2025 untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan ini diiringi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025. Capaian tersebut merupakan opini WTP kesepuluh kalinya yang diraih pemerintah secara berturut-turut sejak 2016.
Baca Juga: Perkuat Ekosistem Kendaraan Elektrifikasi Jatim, Haka Auto Resmikan Lima Dealer BYD dan Denza
Selain mempertanggungjawabkan postur anggaran 2025, Menkeu Purbaya juga memaparkan pokok-pokok Rancangan APBN (RAPBN) 2027 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Desain RAPBN 2027 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan kesejahteraan yang lebih cepat. Belanja negara akan difokuskan untuk mendukung delapan klaster program kerja prioritas nasional beserta satu program pendukung.
Delapan klaster tersebut meliputi kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi dan industrialisasi, infrastruktur, perumahan dan ketahanan bencana, ekonomi kerakyatan dan desa, serta penurunan kemiskinan.
Baca Juga: Tekan Konsumsi LPG 3 Kg yang Melebihi Kuota APBN, Pemerintah Gandeng Dukcapil Perketat Data
Secara postur fiskal, RAPBN 2027 dirancang ekspansif dengan defisit sebesar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp671,2 triliun.
Pemerintah memproyeksikan pendapatan negara mencapai Rp3.426 triliun, sedangkan belanja negara direncanakan sebesar Rp4.097,2 triliun.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa peningkatan penerimaan negara akan ditempuh melalui perluasan basis pajak (tax base) dan kepatuhan, bukan melalui rencana kenaikan tarif pajak.
Baca Juga: Jaga Pasokan Energi Jawa Bali, Pertagas Optimalkan Distribusi Gas Pipa via ORF Porong
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Surbaya Bisnis