radarsurabayabisnis.id - Pemerintah daerah masih menghadapi tekanan fiskal di tengah rencana pemerintah pusat mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam Rancangan APBN 2027.
Angka tersebut dinilai belum mencukupi kebutuhan daerah. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman mengatakan, pemangkasan TKD dalam dua tahun terakhir telah berdampak terhadap kemampuan keuangan pemerintah daerah.
“Kami melihat ini lebih karena kebijakan pemangkasan transfer ke daerah yang dilakukan pemerintah pusat satu-dua tahun ini. Tahun 2025 ada pemangkasan, 2026 juga ada. Itu berpengaruh ke penerimaan daerah,” ujar Herman, Selasa (25/8).
Pemangkasan TKD Ikut Menekan PAD
Menurut Herman, dampak pemangkasan TKD tidak hanya membuat dana transfer yang diterima daerah berkurang. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga berpotensi ikut tertekan karena belanja pemerintah daerah mengalami penurunan.
Baca Juga: Atasi Badai PHK, Anggaran Rp6,26 Triliun Disiapkan untuk 150 Ribu Peserta Magang
Padahal, aktivitas ekonomi di sejumlah daerah masih bergantung pada belanja pemerintah. Ketika belanja daerah berkurang, perputaran ekonomi lokal dapat ikut melambat.
Kondisi tersebut kemudian berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah dan retribusi.
“Transfer ke daerah itu jelas berpengaruh. Ketika dipangkas, penerimaan daerah dari TKD turun. Di sisi lain, pajak daerah dan PAD juga ikut terpengaruh,” jelasnya.
Baca Juga: Anggaran Rp295 Miliar Cair, Guru Madrasah Non-ASN Terima Insentif Rp1,5 Juta Mulai Akhir Juni 2026
Tekanan fiskal tersebut membuat sejumlah pemerintah daerah harus menyesuaikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk dalam APBD Perubahan 2026 dan proyeksi pendapatan tahun berikutnya.
Pendapatan Daerah Terancam, Pembangunan Harus Disesuaikan
Herman mencontohkan kondisi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Proyeksi pendapatan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 turun Rp684,12 miliar, dari sebelumnya Rp5,22 triliun menjadi Rp4,53 triliun.
Penurunan tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program pembangunan yang telah dirancang dalam RPJMD maupun RKPD.
“Idealnya RKPD didukung anggaran yang kompatibel. Tapi karena ada pemangkasan, mereka harus menyesuaikan. Program yang bisa didukung dengan kondisi fiskal yang ada saja yang dijalankan,” kata Herman.
KPPOD juga mengkhawatirkan ruang fiskal yang semakin sempit dapat membuat anggaran daerah lebih banyak terserap untuk belanja operasional, terutama belanja pegawai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pembangunan sekaligus memengaruhi kualitas pelayanan publik.
KPPOD Minta TKD 2027 Dinaikkan
Karena itu, KPPOD mendorong pemerintah pusat meningkatkan alokasi TKD dalam APBN 2027. Herman menilai angka Rp735 triliun masih terlalu rendah jika dibandingkan dengan kebutuhan daerah.
Terlebih, realisasi TKD pada 2025 disebut mencapai sekitar Rp900 triliun.
“Kalau bicara agregat secara nasional, APBN dirancang Rp4.000-an triliun, mestinya TKD minimal seperti tahun 2025, Rp900-an triliun. Atau lebih ideal lagi, di atas Rp1.000 triliun,” ungkapnya.
Di sisi lain, Herman mendorong pemerintah daerah memperkuat sumber pendapatan sendiri. Namun, langkah tersebut tidak harus dilakukan dengan menaikkan tarif pajak dan retribusi.
“Kami mendorong pemda tidak menaikkan tarif, tapi membenahi sisi administrasi pemungutan dan database-nya,” tegasnya.
Untuk jangka panjang, pemerintah pusat juga dinilai perlu membantu daerah meningkatkan efisiensi belanja serta mengembangkan sumber pembiayaan alternatif, termasuk obligasi daerah.
Herman mengingatkan agar kebijakan fiskal tidak diterapkan secara seragam karena setiap daerah memiliki kapasitas keuangan yang berbeda.
“Jangan samakan daerah dengan kapasitas fiskal tinggi dan rendah. Efektivitas kebijakan akan berbeda,” pungkasnya.
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Surabaya