Kado Kemerdekaan! Ada Diskon Pajak 20-50 Persen dan Bebas Denda di Gresik

Fajar Yuliyanto • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:30 WIB
Momentum kemerdekaan RI, Pemkab Gresik memberi kado warga Gresik berupa diskon pajak dan bebas denda tunggakan.
Momentum kemerdekaan RI, Pemkab Gresik memberi kado warga Gresik berupa diskon pajak dan bebas denda tunggakan.

radarsurabayabisnis.id - Program keringanan pajak yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mendapat apresiasi dari DPRD Gresik. Kebijakan berupa diskon pajak dan pembebasan sanksi administratif dinilai tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir mengatakan insentif pajak dapat menjadi stimulus bagi wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Menurutnya, keringanan tersebut berpeluang meningkatkan kepatuhan sekaligus memperbesar penerimaan daerah.

“Saya menambahkan kalau diskon kemerdekaan justru terbukti meningkatkan potensi pendapatan daerah,” kata Syahrul, Selasa (18/8).

Menurut Syahrul, masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak berpeluang terdorong memanfaatkan program tersebut. Terlebih, pemerintah telah menetapkan batas waktu yang jelas untuk setiap jenis keringanan.

Diskon PBB hingga 20 Persen

Pemkab Gresik memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20 persen untuk ketetapan pajak mulai Rp0 hingga Rp1 juta.

Program tersebut berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026. Keringanan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Baca Juga: Kolaborasi Petrokimia Gresik dan Kemenko Pangan Bagikan 600 Paket Sembako untuk Ojol dan Nelayan

Selain PBB-P2, Pemkab Gresik juga memberikan diskon 50 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan hak karena waris serta hibah dari orang tua kepada anak.

Program diskon BPHTB tersebut berlaku lebih panjang, yakni mulai 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026.

Bebas Denda Tunggakan Seluruh Pajak Daerah

Tak hanya memberikan potongan pajak, Pemkab Gresik juga menghapus sanksi administratif berupa denda atas tunggakan seluruh pajak daerah.

Program pembebasan denda tersebut berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Syahrul berharap masyarakat tidak hanya melihat kebijakan tersebut sebagai kesempatan mendapatkan potongan pajak, tetapi juga menjadikannya momentum untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kalau masyarakat memanfaatkan keringanan ini dan membayar kewajibannya, tentu akan berdampak positif terhadap penerimaan daerah,” ujarnya.

Gus Yani: Pajak Kembali untuk Masyarakat

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan kebijakan keringanan pajak merupakan bentuk upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Freeport Target Setor Rp120 Triliun ke Negara, Smelter Gresik Jadi Andalan

“Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” kata Gus Yani, sapaan akrabnya.

Menurutnya, pajak daerah memiliki peran penting dalam menopang pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Gresik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong untuk membangun Gresik,” jelasnya.

Pemkab Gresik mengimbau masyarakat memperhatikan ketentuan serta batas waktu masing-masing program agar kesempatan memperoleh keringanan tidak terlewat.

“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Silakan dimanfaatkan selama periodenya masih berlangsung,” pungkasnya.

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
Pajak Gresik Diskon Pajak PAD Gresik bphtb gresik