RADAR SURABAYA BISNIS – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan penerapan kebijakan pajak baru mulai tahun 2027.
Namun, kebijakan tersebut baru akan dieksekusi dengan syarat pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil menembus dan stabil di angka 6 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam Konferensi Pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan 2027 yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: 4 Fokus Menaker Yassierli Siapkan Tenaga Kerja RI Hadapi Era AI dan Otomasi
"Kalau 6 persen apakah langsung saya kenakan pajak? Kalau baru satu triwulan belum mungkin, tapi ruang untuk itu jadi terbuka lebar," kata Purbaya.
Ia menegaskan, pengenaan instrumen pajak baru tidak akan serta-merta diberlakukan hanya dengan patokan pencapaian ekonomi dalam satu kuartal. Pemerintah perlu memastikan konsistensi pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa periode berturut-turut.
Sebelum kebijakan pajak baru ini benar-benar diterapkan, Purbaya menyebut pemerintah akan mengkaji sejumlah variabel penting, dengan fokus utama pada dampaknya terhadap daya beli masyarakat.
Baca Juga: Permintaan Melonjak, Harga Patokan Ekspor Emas Agustus 2026 Resmi Naik
"Nanti kita lihat bagaimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya," tegasnya.
Ia memberikan simulasi terkait skenario waktu penerapan. Jika pertumbuhan ekonomi berhasil mencapai target 6 persen pada akhir 2026 dan tren tersebut berlanjut pada kuartal pertama 2027, pemerintah baru akan mempertimbangkan penarikan pajak jenis baru.
"Let's say kalau akhir tahun ini bisa 6 persen, dan triwulan pertama (2027) bisa 6 persen lagi atau lebih, mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: Berlaku 1 Oktober 2026, Biaya Transaksi QRIS Resmi Digratiskan BI
Sebagai informasi, dalam dokumen RAPBN 2027, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp2.908 triliun. Angka ini memegang porsi terbesar dalam target pendapatan negara tahun depan.
Menurut Purbaya, kinerja penerimaan perpajakan hingga Agustus 2026 telah menunjukkan tren yang sangat positif, yakni tumbuh signifikan hingga 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Selain mengandalkan sektor perpajakan, pendapatan negara dalam RAPBN 2027 juga akan ditopang oleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hibah. Pemerintah menargetkan pos utang pajak dapat berkontribusi sebesar Rp517,4 triliun dan hibah senilai Rp7 triliun.
Baca Juga: CitraLand Punya Proyek Baru di Radial Road, 3 Km Disulap Jadi Kawasan Bisnis
Ke depan, penguatan penerimaan pajak ini diharapkan mampu mendongkrak tax ratio nasional, yang pada gilirannya akan memperbesar kapasitas fiskal untuk mendanai berbagai program pembangunan di tahun 2027.
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Surbaya Bisnis